Mudik Lebaran Dilarang, tapi Citilink Tetap Buka Penerbangan
Sempat mengeluarkan surat edaran penghentian operasional
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Lebaran. Permenhub tersebut mengatur larangan operasional transportasi mulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Namun, maskapai Citilink mengeluarkan surat edaran menyatakan tetap membuka penerbangan selama periode larangan mudik tersebut.
Padahal, sebelumnya maskapai tersebut sempat mengeluarkan pemberitahuan terkait pemberhentian sementara pengoperasian seluruh penerbangan domestik mulai tanggal 6-17 Mei 2021. Pemberitahuan itu dikeluarkan, Sabtu (10/4/2021).
Namun, berdasarkan informasi diperoleh, pihak Citilink telah membatalkan pemberitahuan tersebut. Penerbangan Citilink rute domestik tetap beroperasi.
Baca Juga: Terbang Uji Coba Lancar, Citilink Siap Buka Rute Jakarta-Purbalinga
1. Penerbangan diperuntukkan untuk penumpang dikecualikan dalam SE Nomor 13 2021
Vice President Corporate Secretary & CSR PT Citilink Indonesia, Resty Kusandarina mengatakan, penerbangan Citilink tetap beroperasi pada masa larangan mudik.
"Dapat kami informasikan bahwa saat ini penerbangan Citilink pada periode tersebut masih beroperasi dan diperuntukan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria untuk melakukan perjalanan sesuai dengan ketentuan pada Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021," kata Resty.
Baca Juga: Pesawat Citilink Rute Yogyakarta Putar Balik ke Bandara Soekarno-Hatta