Gubernur Serahkan Bank Banten ke Ranah Hukum
Rush money di masa pandemik COVID-19 perburuk Bank Banten
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Gubernur Banten Wahidin Halim menyebut persoalan Bank Banten merupakan peninggalan masa lalu yang penuh dengan persoalan dan sampai sekarang masih dalam proses pemeriksaan hukum terkait akuisisi.
“Begitu jadi gubernur, saya gak pernah ungkit-ungkit, saya gak mau terbawa putaran dan lingkaran,” kata Wahidin dalam keterangan tertulis, Selasa (30/6).
Baca Juga: Adik Ratu Atut Dituntut 6 Tahun Bui
1. Banyak persoalan masa lalu, Gubernur serahkan ke ranah hukum
Wahidin mengatakan, berdasarkan kajian Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Banten membutuhkan modal sebesar Rp2,8 triliun. “Saya dari 2017 berusaha menyehatkan. Tapi masalahnya (bahkan) modal Rp600 miliar (dari Pemprov) itu sudah ngga ada. Jadi kalau mau buka-bukaan saya buka,” ujar Wahidin.
“Dan itu juga yang menjadi pertimbangan saya. Dengan skema kita hitung uang (modal) yang akan kita berikan. Pasti akan habis pada tahun yang sama,” sambungnya.
Wahidin menuturkan, bahkan menurut kajian OJK, proses pendirian Bank Banten tidak normal. Oleh karena itu pihaknya menyerahkan masalah tersebut ke ranah hukum. “Ada kasus suap, gratifikasi. Makanya kita serahkan ke ranah hukum,” katanya.
Lebih lanjut, Wahidin menjelaskan, ketika penambahan modal lewat gagal dilakukan, Pemprov Banten juga mencari cara agar Bank Banten bisa mendapatkan tambahan modal. Salah satunya dengan mencari investor.
“Kita sudah komunikasi dengan BRI, dan mereka sanggup Rp1 triliun dengan skema pembayaran selama lima tahun. Dan itu sudah kita sepakati. Tapi BRI minta waktu buat due diligent, akhirnya (BRI) mundur,” katanya.