Revisi Perda RTRW Lebak, Kecamatan Cimarga Jadi Kawasan Industri
Bakal ada pembukaan akses jalan untuk kepentingan industri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lebak, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak sudah menyelesaikan proses pengesahan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2014 tentang Rencana Ruang Tata Wilayah (RTRW).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda RTRW Lebak, Mochamad Arief mengatakan, ada beberapa hal fundamental yang direvisi dalam perda tersebut.
"Salah satu yang fundamental adalah kawasan industri. Cimarga sama Leuwidamar sama Cileles seperti gitu kan," kata Arief yang merupakan anggota legislator Lebak dari Partai Nasdem, kepada IDN Times, Selasa (22/2/2022).
Informasi yang dihimpun, dalam penetapan revisi Perda RTRW Kabupaten Lebak, terdapat muatan penetapan 8 kecamatan sebagai kawasan industri, yaitu: Banjarsari, Bayah, Cibadak, Cikulur, Cileles, Cimarga, Rangkasbitung, dan Warunggunung.
Baca Juga: Penampakan Bunker Belanda di Lebak berusia 250 Tahun
1. Nantinya ada pembukaan akses jalan untuk industri di Cimarga
Arief mengatakan, pembukaan kawasan Cimarga dan Cileles berkaitan dengan percepatan pembangunan di sekitar lintasan calon tol Serang-Panimbang-Labuan.
Sebagai kawasan industri, kata Arief, akan ada pembukaan akses jalan-jalan baru yang dilakukan pada wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan industri.
"Akan ada (pembukaan) akses jalan, pertumbuhan ekonomi karena jelas ada pabrik-pabrik, tapi ada beberapa kriteria (industri) seperti Cileles, pabriknya berat yang Cimarga ringan," kata Arief.
Baca Juga: 7 Potret Rumah di Lebak Retak-retak Karena Pergerakan Tanah