TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terapkan New Normal, AP II Optimistis Penerbangan Kembali Bergairah

Sejumlah aturan baru di bandara jelang new normal

Dok. AP II

Tangerang, IDN Times - Pemerintah menerbitkan peraturan terkait operasional transportasi pada masa adaptasi menuju tatanan normal baru atau new normal di tengah pandemik COVID-19.

Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran 07/2020 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41/2020 dan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 13/2020.

Ketiga peraturan tersebut memperbolehkan transportasi publik, termasuk di sektor penerbangan untuk beroperasi dengan tetap mengedepankan protokol kebersihan dan kesehatan.

Baca Juga: Gak Bisa Tunjukkan SIKM di Bandara Soekarno-Hatta, Ini Sanksinya

1. Peraturan ini disambut positif dunia penerbangan

PT Angkasa Pura II keluarkan prosedur baru penerbangan untuk penumpang (Dok.IDN Times/Istimewa)

President Director PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan, sektor penerbangan merespons positif terbitnya ketiga peraturan tersebut.

“Melihat data yang kami terima, maskapai merespons positif terbitnya ketiga peraturan tersebut. Sektor penerbangan pelan-pelan kembali bergairah dan pastinya PT Angkasa Pura II selaku pengelola bandara tetap mengawal ketat berjalannya protokol kesehatan dan kebersihan di bandara,” kata Awaludin, melalui keterangan tertulis, Rabu (10/6).

Frekuensi penerbangan dan lalu lintas penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan bandara terbesar di Indonesia, lanjut Awaluddin, diyakini perlahan akan bergerak naik di dalam periode adaptasi menuju kebiasaan baru ini.

"Kami juga mengingatkan agar seluruh penumpang pesawat, personel bandara, personel maskapai dan lainnya selalu menggunakan masker, menerapkan physical distancing sesuai rambu di bandara, serta sering mencuci tangan,” kata dia. 

2. Orang yang lalu lalang di terminal bandara maksimal 50 persen dari kapasitasnya

Dok. AP II

Adapun seperti dinyatakan di dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 13/2020, di dalam menentukan slot time penerbangan di bandara, salah satu yang diperhitungkan adalah kapasitas di terminal penumpang pada waktu sibuk dengan memperhatikan luasan, konfigurasi fasilitas terminal bandar udara dan penerapan teknologi.

Sesuai surat edaran tersebut kapasitas terminal ditetapkan paling banyak 50 persen dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) pada masa normal, namun bisa ditingkatkan melalui hasil evaluasi oleh Dirjen berdasarkan data dan usulan penyelenggara bandara.

Baca Juga: Pangkas Antrean, KKP Soetta Siapkan Sistem Penerbitan HAC Digital

Berita Terkini Lainnya