Pemprov Banten Hapus Sanksi Denda Pajak Kendaraan Hingga Akhir Tahun
Program ini untuk kurangi beban masyarakat saat pandemik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Mulai Kamis 5 November hingga 23 Desember 2020 mendatang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menghapus sanksi administratif untuk denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan penghapusan tarif progresif.
"Pemberlakuan kebijakan penghapusan sanksi administratif atau denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan penghapusan tarif progresif yang akan diberlakukan sampai akhir 2020," kata Gubernur Banten Wahidin Halim dalam keterangan yang diterima IDN Times, Kamis (5/10/2020).
1. Pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor dihapus melalui peraturan gubernur
Wahidin mengatakan, Pemprov Banten selalu berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pembayaran pajak daerah serta kebijakan-kebijakan untuk meringankan beban masyarakat.
"Salah satunya melalui pemberlakuan Peraturan Gubernur Banten Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif atau Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk Dari Luar Daerah, Mutasi Dalam Daerah dan Penghapusan Tarif Progresif," kata dia.