Syarat-syarat Nikah Siri di Indonesia, Catat ya
Syarat nikah siri gak jauh berbeda dengan nikah umumnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Praktik nikah siri di Indonesia memang masih marak dilakukan, berbagai alasan menjadi sebab mengapa pasangan ingin melaksanakan nikah siri.
Berdasarkan buku Nikah Siri Apa Untungnya? karya Happy Susanto, kata "siri" berasal dari bahasa Arab yakni "sirrun" yang berarti rahasia.
Jadi nikah siri bisa didefinisikan sebagai bentuk pernikahan yang dilakukan hanya berdasarkan aturan hukum agama dan atau adat istiadat, tetap tidak diumumkan kepada khalayak umum, dan juga tidak dicatatkan secara resmi pada Kantor Urusan Agama (KUA) atau kantor catatan sipil bagi yang non-islam.
Lalu, apa saja persyaratan nikah siri?
Baca Juga: 10 Momen Nikah Siri Rizky Billar dan Lesti Kejora, Sederhana!
1. Catat nih, syarat nikah siri bagi laki-laki
Secara umum, syarat nikah siri menurut hukum Islam sama saja dengan pernikahan pada umumnya. Dimana, mereka wajib memenuhi rukun-rukun nikah yang sudah ditetapkan dalam Islam.
Untuk pihak laki-laki, terdapat beberapa persyaratannya yakni beragama islam, berjenis kelamin laki-laki bukan transgender, tidak melakukan nikah siri dalam paksaan, tidak memiliki 4 orang istri, calon istri yang dinikahi bukan mahramnya, pernikahan bukan dilakukan pada masa ihram atau umrah.
Baca Juga: Lesti dan Billar Ngaku Nikah Siri, Ini Potret Gemas Keduanya Pas PDKT