Syarat-syarat Nikah Siri di Indonesia, Catat ya

Syarat nikah siri gak jauh berbeda dengan nikah umumnya

Tangerang, IDN Times - Praktik nikah siri di Indonesia memang masih marak dilakukan, berbagai alasan menjadi sebab mengapa pasangan ingin melaksanakan nikah siri.

Berdasarkan buku Nikah Siri Apa Untungnya? karya Happy Susanto, kata "siri" berasal dari bahasa Arab yakni "sirrun" yang berarti rahasia.

Jadi nikah siri bisa didefinisikan sebagai bentuk pernikahan yang dilakukan hanya berdasarkan aturan hukum agama dan atau adat istiadat, tetap tidak diumumkan kepada khalayak umum, dan juga tidak dicatatkan secara resmi pada Kantor Urusan Agama (KUA) atau kantor catatan sipil bagi yang non-islam.

Lalu, apa saja persyaratan nikah siri?

Baca Juga: 10 Momen Nikah Siri Rizky Billar dan Lesti Kejora, Sederhana!

1. Catat nih, syarat nikah siri bagi laki-laki

Syarat-syarat Nikah Siri di Indonesia, Catat yaIlustrasi Menikah Muda (IDN Times/Alfisyahrin Zulfahri Akbar)

Secara umum, syarat nikah siri menurut hukum Islam sama saja dengan pernikahan pada umumnya. Dimana, mereka wajib memenuhi rukun-rukun nikah yang sudah ditetapkan dalam Islam.

Untuk pihak laki-laki, terdapat beberapa persyaratannya yakni beragama islam, berjenis kelamin laki-laki bukan transgender, tidak melakukan nikah siri dalam paksaan, tidak memiliki 4 orang istri, calon istri yang dinikahi bukan mahramnya, pernikahan bukan dilakukan pada masa ihram atau umrah.

2. Syarat nikah siri bagi perempuan

Syarat-syarat Nikah Siri di Indonesia, Catat yaIlustrasi penggunaan masker. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Adapun syarat nikah siri bagi pihak perempuan tidak berbeda jauh dari laki-laki, namun terdapat beberapa perbedaan yang mencolok.

Beberapa persyaratan nikah siri bagi perempuan, yaitu beragama Islam, berjenis kelamin perempuan dan bukan transgender, telah mendapat izin dari wali yang sah, mempelai perempuan bukanlah istri orang dan tidak sedang dalam masa iddah, calon yang menikahinya bukan mahramnya, pernikahan dilakukan bukan saat masa ihram atau umrah.

3. Tata cara nikah siri

Syarat-syarat Nikah Siri di Indonesia, Catat yahttp://bangka.tribunnews.com/2018/09/04/kesal-suaminya-nikah-siri-4-kali-wanita-ini-kekeh-ingin-ubah-status-ktp-jadi-single

Tata cara nikah siri di Indonesia sebenarnya sama saja dengan pernikahan pada umumnya. Perbedaannya, nikah siri tidak didaftarkan ke kantor urusan agama (KUA) atau catatan sipil negara. Biasanya, pernikahan siri pun dilakukan dihadapan keluarga saja dan tidak dibuat acara resepsi atau pengumuman kepada banyak orang.

Namun, satu hal yang tetap harus dipenuhi dari nikah siri, yakni mendapatkan izin dari wali calon mempelai perempuan yang sah yaitu ayah kandungnya karena jika tidak maka dianggap tidak sah pernikahannya.

Selain itu, harus ada dua orang yang menjadi saksi nikah dan adanya mahar atau mas kawin untuk ijab qabul, dan yang terakhir pemuka agama yang bisa menjadi penghulu pernikahan untuk melakukan ijab qabul. 

Baca Juga: Lesti dan Billar Ngaku Nikah Siri, Ini Potret Gemas Keduanya Pas PDKT

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya