2 tersangka TPPO perekrut calon PMI ilegal ditangkap Polisi (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Kanit I Jatanras Polres Bandara Soekarno Hatta, Ipda Herman Slamet menjelaskan peran dua tersangka yang ditangkap. Tersangka F membantu proses pemberangkatan di Bandara Soekarno-Hatta, dia mendapatkan keuntungan Rp 7 juta dan tersangka mengetahui bahwa calon PMI akan bekerja sebagai admin judi online di Kamboja secara nonprosedural.
Adapun tersangka kedua berinisial A berperan memberikan informasi terkait pekerjaan dan gaji di Kamboja, membantu pengurusan paspor dan berangkat bersama calon PMI menuju Kamboja.
"Saat ini, seluruh korban beserta barang bukti sudah diamankan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Herman.
Kedua tersangka, kata Herman, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesiadengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata dia.