Polres Bandara Soetta Gagalkan 515 PMI Ilegal Sepanjang 2025

- Calon PMI ilegal mayoritas menuju Kamboja dan Laos
- Para calon PMI yang digagalkan mendapat edukasi sebelum dipulangkan
- BP3MI Banten mencatat 1.400 PMI ilegal berangkat tahun ini ke Asia Tenggara dan Timur Tengah
Tangerang, IDN Times - Sebanyak 515 calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural alias ilegal berhasil digagalkan Polresta Bandara Soekarno-Hatta sepanjang Januari hingga Agustus 2025. Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno Hatta, Kompol Yandri Mono, menyebutkan bahwa jumlah terbanyak terjadi pada Mei dengan 148 orang. Rinciannya, pada Januari terdapat 60 orang, Februari 63 orang, Maret 40 orang, April 63 orang, Mei 148 orang, Juni 62 orang, Juli 65 orang, dan Agustus 15 orang.
"Para calon PMI tersebut mayoritas berangkat dengan modus menggunakan visa wisata dan ziarah, namun diduga akan bekerja secara ilegal di luar negeri," kata Yandri, Kamis (14/8/2025).
1. Terbanyak negara tujuan calon PMI itu adalah Kamboja

Menurut Yandri, dengan alasan berlibur dan wisata ziarah para calon PMI ini banyak yang menyasar negara tujuan kawasan Asia Tenggara, terutama Kamboja dan Laos. Selain itu, ada juga yang hendak ke Timur Tengah seperti Oman dan Arab Saudi, serta ke Eropa, salah satunya Yunani. Dari hasil pemeriksaan, kata Yandri, sebagian besar calon PMI mengaku dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi sebagai operator judi online dan kelompok penipuan (scammer).
"Namun, praktik tersebut kerap berujung pada eksploitasi tenaga kerja dan pelanggaran hak-hak pekerja migran," kata Yandri.
2. Para calon PMI ilegal tersebut diedukasi sebelum dipulangkan

Yandri menuturkan, pihaknya juga bekerja sama dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk melakukan pembinaan serta edukasi bagi para calon PMI yang digagalkan.
“Kami berikan pemahaman bahwa keberangkatan non-prosedural sangat berisiko, dan tidak semua janji yang ditawarkan benar adanya,” tegas Yandri.
Yandri mengimbau agar masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri mengikuti prosedur resmi. Dengan begitu, pekerja migran akan mendapat jaminan perlindungan, kepastian kerja, serta hak-hak yang dijamin negara. "Hal itu memberikan kepastian hukum bagi PMI di luar negeri," tuturnya.
Kepala BP3MI Banten Kombes Budi Novijanto mengungkapkan, pemerintah memberikan pembinaan dan edukasi kepada para PMI sebelum mereka dipulangkan ke daerah asal. "Langkah ini dilakukan agar para PMI memahami pentingnya keberangkatan secara prosedural dan aman," kata Budi.
3. Sebanyak 1.400 PMI ilegal berangkat tahun ini dari Banten

Sepanjang tahun ini, BP3MI Banten mencatat sekitar 1.400 PMI yang bekerja secara ilegal di kawasan Asia Tenggara, seperti Kamboja, serta di Timur Tengah, khususnya Arab Saudi. Sebagian besar dari mereka berangkat menggunakan visa wisata atau visa ziarah, yang tidak sesuai peruntukannya.
Menurut Budi, kebanyakan kasus terungkap karena kejelian petugas imigrasi saat pemeriksaan di bandara, serta hasil pendalaman BP3MI yang menemukan banyak calon pekerja tidak memenuhi persyaratan negara tujuan.
Ia menegaskan, edukasi yang diberikan mencakup pemahaman bahwa apa yang dijanjikan pihak pemberi kerja harus sesuai dengan apa yang diharapkan dan dijamin oleh pemerintah. "Pemerintah ingin memastikan bahwa hak-hak pekerja dapat direalisasikan dengan aman melalui mekanisme resmi," tuturnya.
BP3MI menekankan keuntungan bekerja secara prosedural, seperti adanya perjanjian kerja yang sah, kepastian upah, paspor yang sesuai ketentuan, serta jaminan perlindungan dari negara. “Dengan berangkat secara legal, pekerja migran memiliki perlindungan penuh dan kepastian hukum selama bekerja di luar negeri,” tambahnya.
Pemerintah, kata Budi, berharap para mantan PMI ilegal yang telah mendapat pembinaan dapat menjadi agen informasi di daerah asal masing-masing, sehingga masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri bisa melakukannya secara aman, legal, dan terjamin.
"Sehingga jumlah PMI ilegal akan menurun," kata dia.