Modus Jaksa Gadungan, Bisa Urus Perkara di Tangsel

- Modus pelaku: pakai seragam dan mengaku staf ahli Jaksa Agung
- Tersangka diserahkan ke Polres Tangsel, senjata api dan identitas ganda ikut disita
- Tim SIRI Kejaksaan Agung menyita berbagai barang bukti
Tangerang Selatan, IDN Times – Seorang pria bernama Tonny Renaldo Matan (49), mengaku-ngaku sebagai jaksa dengan pangkat bintang satu dan ditangkap tim Intelijen Kejaksaan Agung, di Pamulang, Tangerang Selatan. Modusnya pelaku adalah menawarkan jasa “mengurus perkara” dengan mengaku memiliki jaringan luas di Kejaksaan.
Dari kejahatannya itu, Tonny mengumpulkan Rp310 juta, terdiri dari Rp283 juta uang tunai yang ditemukan saat penangkapan, serta sisanya tersimpan di rekening bank. Faktanya, Tonny pernah menjadi jaksa, tetapi dipecat pada 2009.
“Betul, pelaku pernah menjadi jaksa. Tapi yang bersangkutan sudah di-drop out sejak 2009 atas kasus penipuan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apreza Darul Putra, Jumat (14/11/2025).
1. Modus pelaku: pakai seragam dan mengaku staf ahli Jaksa Agung

Untuk meyakinkan korban, Tonny memakai seragam pakaian dinas harian (PDH) Kejaksaan dan mengaku sebagai staf ahli Jaksa Agung berpangkat bintang satu.
Ia juga mengklaim memiliki banyak kenalan jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Bulungan), sehingga bisa membantu mengurus berbagai perkara hukum.
“Kalau ada orang mengaku jaksa bisa mengurus perkara, itu pasti penipuan. Di Kejaksaan Republik Indonesia tidak ada praktik seperti itu,” kata Apreza.
Dalam operasi penangkapan, Tim SIRI Kejaksaan Agung menyita berbagai barang bukti, termasuk senjata api jenis revolver berisi 7 peluru, tambahan 12 peluru tajam aktif, seragam jaksa berpangkat bintang satu, mobil Toyota Agya, dua KTP, SIM A dan C, NPWP, Dua kartu ATM, sepasang sepatu hitam dan ponsel Nokia.
2. Tersangka diserahkan ke Polres Tangsel, senjata api dan identitas ganda ikut disita

Setelah ditangkap dan diperiksa awal, Tonny kini diserahkan ke Satreskrim Polres Tangerang Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku selanjutnya kami serahkan ke Satreskrim Polres Tangerang Selatan,” kata Apreza.

















