Gubernur Banten Tegaskan BRIN Tak Berwenang Tutup Jalan Serpong-Parung

- Rencana penutupan dan penolakan warga
- BRIN sebut penutupan karena akan ada reaktor nuklir baru
- Status Jalan Raya Serpong masih menjadi aset Pemerintah Provinsi Banten
Tangerang Selatan, IDN Times – Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tidak memiliki kewenangan untuk menutup Jalan Raya Serpong yang menghubungkan Kota Tangerang Selatan dengan Kabupaten Bogor. Pernyataan ini disampaikan menyusul polemik rencana penutupan jalan oleh BRIN yang menuai penolakan warga Kecamatan Setu.
“Karena itu jalan provinsi, kewenangannya ada di pemerintah provinsi, bukan di BRIN,” kata Andra Soni, dikutip Kamis (13/11/2025).
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan rapat koordinasi pada 18 November 2025 yang akan dihadiri BRIN, Pemerintah Kota Tangerang Selatan, serta perwakilan masyarakat.
Menurut Andra, status Jalan Raya Serpong hingga kini masih menjadi aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, sehingga tetap dapat digunakan oleh masyarakat. “Itu jalan provinsi dan masih bisa digunakan,” tegasnya.
1. Rencana penutupan dan penolakan warga

Rencana BRIN untuk menutup akses jalan tersebut pada 1 Januari 2026 mendatang, memicu aksi protes warga. Sejumlah warga Setu bahkan menggelar demonstrasi di depan Gedung DPRD Kota Tangerang Selatan, menuntut pemerintah daerah menolak kebijakan tersebut.
BRIN berdalih bahwa jalan tersebut berada di dalam kompleks Kawasan Sains dan Teknologi BJ Habibie yang merupakan objek vital nasional.
“Mulai 2026, BRIN berencana membangun reaktor baru dan fasilitas siklotron,” ujar Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, dalam siaran pers yang diterima wartawan, Selasa (14/10/2025).
2. BRIN sebut penutupan karena akan ada reaktor nuklir baru

Menurut Laksana, penutupan jalan dilakukan demi keamanan dan mendukung pengembangan fasilitas nuklir di kawasan tersebut. Ia menyebut, peningkatan aktivitas penelitian berisiko tinggi membuat kawasan itu perlu dijaga ketat.
Namun, warga menilai kebijakan tersebut tidak berpihak pada masyarakat. Jalan Raya Serpong telah menjadi akses utama bagi warga sekitar selama puluhan tahun.
















