Jaksa Gadungan Bersenpi Ditangkap di Pamulang

- Pelaku menyamar sebagai staf ahli Jaksa Agung
- Uang ratusan juta disita dari tersangka
- Pelaku ditahan di Polres Tangsel
Tangerang Selatan, IDN Times – Seorang pria berinisial TRM (49) ditangkap di kawasan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), karena menyamar sebagai jaksa dan menipu dua orang korban. Dari tangan tersangka, penyidik menyita uang yang diduga hasil menipu, sebesar Rp310 juta.
Saat ditangkap, pelaku juga kedapatan membawa senjata api jenis revolver berisi peluru tajam. “Dia menipu seseorang, tidak disampaikan untuk mengurus perkara apa,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apreza Darul Putra pada Kamis (13/11/2025).
1. Pelaku mengaku sebagai staf ahli Jaksa Agung

Menurut Apreza, pelaku mengaku kepada korbannya sebagai staf ahli Jaksa Agung berpangkat bintang satu, dan mengklaim memiliki banyak koneksi di Kejaksaan Agung.
“Pada saat diamankan, pelaku mengenakan pakaian dinas harian (PDH) jaksa,” ujarnya.
2. Uang ratusan juta disita dari tersangka

Dari tangan pelaku, tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung menyita uang tunai Rp283 juta, sisanya masih tersimpan di rekening bank milik tersangka. Barang bukti lain yang diamankan meliputi senpi revolver berisi tujuh peluru, tambahan 12 peluru aktif, satu mobil Agya, dua KTP, SIM A dan C, dua kartu ATM, serta sejumlah barang pribadi lain.
“Pelaku mengaku baru dua kali melakukan penipuan. Kasus pertama dia dapat uang Rp200 juta dan diakuinya sudah habis digunakan,” ujar Apreza.
3. Pelaku ditahan di Polres Tangsel

Kini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satreskrim Polres Tangsel untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Yang pasti, pelaku akan dijerat dengan pasal kepemilikan senjata api sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat,” kata Apreza.
















