Overstay hingga 4 Tahun di Tangerang, WNA Divonis 3 Tahun Penjara

- WN Nigeria dan Gambia tak memiliki dokumen keimigrasian yang berlaku, overstay hingga ribuan hari
- Kantor Imigrasi Tangerang menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian
Tangerang, IDN Times - Sebanyak tiga Warga Negara Asing (WNA) dijatuhi hukuman masing-masing tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta. Hukuman tersebut diberikan lantaran ketiganya terbukti tinggal di wilayah Tangerang dengan izin tinggal yang melebihi masa berlaku atau overstay.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna mengungkapkan, ketiganya yakni CEA, EOA dan AC merupakan warga negara Nigeria dan Gambia.
"Kasus ini berawal dari temuan petugas dalam giat Pengawasan Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada dan berkegiatan di Wilayah Tangerang," kata Sengky, Kamis (13/11/2025).
1. Ketiganya tak memiliki dokumen keimigrasian yang masih berlaku

Ketiga WNA melanggar ketentuan pada Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa “Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku”.
"Apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 5 bulan akibat melakukan Tindak Pidana Keimigrasian," ungkap Sengky.
2. Overstay 4 tahun lebih

Sengky menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan menunjukkan WN Nigeria berinsial CEA memiliki paspor yang telah habis masa berlaku selama 4,5 tahun dan overstay selama 2.900 hari. Sedangkan EOA juga WN Nigeria memiliki paspor yang habis masa berlaku selama tiga tahun dan overstay selama 1.600 hari. Kemudian, AC, memiliki paspor yang habis masa berlaku selama empat tahun dan overstay 2.100 hari.
Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan penyidik serta keterangan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan, penyidik Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang berhasil menyerahkan kasus dugaan Tindak Pidana Keimigrasian tersebut kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang pembuktiannya dibenarkan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang pada saat persidangan.
"Sehingga ketiga WNA tersebut mendapatkan hukuman sesuai dengan pelanggarannya," ungkapnya.
3. Sengky menegaskan setiap pelanggaran keimigrasian akan ditindak serius

Sengky menyampaikan tindakan tegas penyidik Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang merupakan komitmen nyata institusi dalam menegakkan hukum keimigrasian dalam menjaga ketertiban serta keamanan di wilayah Tangerang.
Ia menambhakan setiap tindakan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu. "Harapannya agar prestasi ini dapat dipertahankan dan bila perlu untuk ditingkatkan sehingga dapat dijadikan contoh oleh UPT Imigrasi lainnya," pungkasnya.
















