Korupsi Retribusi, 2 PNS Dinas Perikanan Tangerang Divonis Berbeda

- Ade Hermana divonis 1 tahun 3 bulan penjara, denda Rp50 juta, dan uang pengganti Rp344 juta. Jika tidak lunas, harta bendanya akan disita.
- Masudi divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta tanpa hukuman tambahan uang pengganti. Dia telah menitipkan uang pengganti ke Kejari Kabupaten Tangerang.
- Vonis Ade lebih rendah dari tuntutan JPU, sedangkan vonis Masudi sesuai dengan tuntutan. Perbuatan mereka dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Serang, IDN Times - Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang, Ade Hermana (58) dan Masudi (55), menjalani sidang putusan dugaan korupsi uang retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Rabu (12/11/2025). Majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang yang diketuai Ichwanudin menyatakan kedua terdakwa bersalah karena menilap sebagian uang retribusi yang seharusnya disetor ke rekening kas umum daerah (RKUD) Kabupaten Tangerang.
Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian Rp344 juta. Vonis yang dijatuhi hukuman hakim terhadap Ade dan Masudi berbeda-beda. "Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Ade Hermana 1 tahun dan 3 bulan penjara, dan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata Ichwan saat membacakan putusan.
1. Terdakwa Ade juga diberi hukuman denda dan uang pengganti kerugian negara

Ade juga diwajibkan bayar denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp344 juta. Dari jumlah itu, Ade telah mengembalikan Rp200 juta. Jika sisanya sebesar Rp144 juta tidak dilunasi setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita untuk dilelang.
"Bila tidak mencukupi, maka diganti pidana tambahan 6 bulan penjara," katanya.
2. Terdakwa Masudi divonis lebih rendah

Sementara itu, terdakwa Masudi divonis lebih rendah, yakni 1 tahun penjara dengan denda Rp50 juta. Namun, untuk terdakwa Masudi tidak diberikan hukuman tambahan uang pengganti. "Masudi juga telah menitipkan uang Pengganti Rp50 juta ke Kejari Kabupaten Tangerang sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya," katanya.
Mereka dinyatakan melanggar Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
3. Vonis terhadap Ade lebih rendah dari tuntutan JPU

Vonis yang diberikan hakim untuk Ade lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang yakni 1 tahun dan 6 bulan. Sementara terdakwa Masudi sesuai dengan tuntutan.
Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Khusus Ade Hermana, tindakannya sebagai pelaksana di TPI Cituis disebut menyalahgunakan kewenangan yang diberikan kepadanya.
“Yang meringankan, terdakwa berterus terang, menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum. Pembayaran sebagian uang pengganti juga menjadi pertimbangan yang meringankan,” katanya.
Menanggapi putusan hakim, baik terdakwa mapun JPU menyatakan pikir-pikir.

















