Tekan Angka Stunting, Pemkab Tangerang Dapat Insentif Rp7,2 Miliar

- Kasus stunting turun drastis di Kabupaten Tangerang
- Insentif akan digunakan untuk memaksimalkan program penanganan stunting
- Menteri Purbaya memangkas insentif fiskal daerah berprestasi
Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Tangerang menerima dana insentif fiskal dari pemerintah pusat sebesar Rp7,2 miliar. Insentif tersebut diberikan lantaran Kabupaten Tangerang dinilai berhasil menekan kasus stunting di daerahnya.
"Jumlah dana insentif tersebut tertinggi se-Indonesia," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang Hendra Tarmizi, Sabtu (15/11/2025).
1. Tahun ini kasus stunting turun drastis di Kabupaten Tangerang

Hendra menyebut, tahun ini kasus stunting turun drastis. Pada 2024 ada 17.154 kasus stunting atau 7,7 persen, sementara tahun 2025, angkanya menjadi 11.036 kasus atau 5,3 persen.
Angka itu, menurut Hendra, merupakan hal yang baik dan menunjukkan program intervensi yang dilakukan untuk menekan angka stunting berhasil. "Makanya, kami mendapat insentif yang terbesar," tuturnya.
2. Insentif akan digunakan untuk memaksimalkan program penanganan stunting

Nantinya, insentif tersebut nantinya akan digunakan untuk memaksimalkan program penanganan stunting di wilayah-wilayah khusus yang masih terjadi disparitas kekurangan gizi pada balita di Kabupaten Tangerang.
"Untuk program-program ini, apa namanya, prioritas penekanan stunting, terutama untuk jamban, kemudian rumah tidak layak uni, kemudian untuk makanan tambahan, dan juga untuk sanitasi lingkungan," ungkapnya.
3. Menteri Purbaya memangkas insentif fiskal daerah berprestasi

Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memangkas alokasi anggaran insentif fiskal bagi daerah berprestasi dalam menurunkan stunting menjadi Rp300 miliar, atau turun 61,3 persen dibandingkan 2024 sebesar Rp775 miliar.
Pemangkasan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 330 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 10 November 2025.
“Menetapkan alokasi dana insentif fiskal tahun anggaran 2025 untuk penghargaan kinerja tahun berjalan kategori penurunan stunting sebesar Rp 300 miliar,” tulis Kemenkeu dalam KMK Nomor 330 Tahun 2025, dikutip Selasa (11/11/2025).


















