Gunakan Dokumen Palsu, 6 WNA Diamankan Petugas Imigrasi Soetta

- 6 WNA diamankan petugas Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta
- Mereka terancam pidana penjara dan denda atas pelanggaran keimigrasian
- Kantor Imigrasi akan terus melakukan operasi untuk menegakkan hukum keimigrasian
Tangerang, IDN Times - Sebanyak 6 orang laki-laki warga negara asing (WNA) diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta. Mereka berinisial RMA (27), MA (20), AQ (41), MS (22), dan ZM (27) yang merupakan WN Pakistan dan CBM (46) WN Nigeria.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P Kartika Perdhana mengatakan, 5 WN Pakistan diduga memberikan keterangan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh visa atau izin tinggal.
"Sedangkan, 1 WN Nigeria diduga tidak dapat menunjukkan paspor serta berada di wilayah Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggalnya (overstay) lebih dari 60 hari," kata Galih, Sabtu (15/11/2025).
1. Mereka diamankan di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat

Galih menuturkan, mereka diamankan saat operasi gabungan yang dilaksanakan pada tingkat Rukun Warga (RW) di Kelurahan Cengkareng Timur. Pelaksanaan operasi dilakukan berdasarkan Surat Tugas Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Nomor WIM.10.IMI.1-GR.04.02-16023 dan 16024 tanggal 11 November 2025.
"Kegiatan dilaksanakan pada pukul 17.00-22.00 WIB berlokasi di Apartemen City Park, Jalan Raya Kapuk, Cengkareng Timur, Jakarta Barat," ungkapnya.
2. Para WNA terancam pidana penjara

Atas dugaan pelanggaran dimaksud, 5 warga negara Pakistan itu dijerat dengan pasal 123 huruf (a) Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Sedangkan 1 warga negara Nigeria dijerat dengan Pasal 116 Juncto Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.
"Ditambah dengan pasal 78 angka 3 atas dugaan memiliki izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal, dapat dikenai tindakan administratif keimigrasian, berupa deportasi dan penangkalan," jelasnya.
3. Galih memastikan akan terus melakukan operasi kepada WNA pelanggar keimigrasian

Galih menegaskan, bahwa seluruh kegiatan operasi dilaksanakan secara humanis, profesional, dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku guna menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan wilayah Indonesia. Dia pun memastikan, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta akan terus melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara berkelanjutan.
"Itu sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga kedaulatan, keamanan, dan ketertiban keimigrasian di wilayah Indonesia," kata dia.


















