Kabupaten Tangerang, IDN Times - Sebanyak 18 kasus kekerasan seksual di Kabupaten Tangerang berakhir dengan restorative justice, di mana kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus dengan kekeluargaan.
Kanit PPA Polres Kota Tangerang Iptu Iwan Darsono mengatakan, 18 kasus yang berakhir restorative justice merupakan total dari 2021 hingga saat ini, 2022.
"Tahun 2021 itu ada 16 kasus, dan di tahun 2022 ini ada dua, jadi totalnya itu 18 kasus yang berakhir restorative justice," katanya, Senin (28/3/2022).