Serang, IDN Times - Dua mantan pejabat Bank Bjb cabang Tangerang didakwa korupsi Kredit Modal Kerja Kontraktor (KMKK) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp6,1 miliar. Keduanya sengaja meloloskan KMKK seorang pengusaha tanpa prosedur yang benar.
Dua mantan pejabat bank plat merah itu adalah Dindin Akhmad Syabarudin (45) selaku mantan manajer komersial dan Ershad Bangkit Yuslifar selaku mantan relationship officer (RO). Ershad merupakan terpidana perkara korupsi KMKK di perkara lain yang baru divonis 2 tahun penjara pada Agustus 2024 lalu.
Selain keduanya, ada dua terdakwa lain dalam kasus ini, yaitu direktur utama PT Karya Multi Anugrah (KAM), Syarip Nurdin Zain (45) dan peminjam bendera perusahaan, Jamaludin.
Seperti dikutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Serang, Senin (17/2/2025), dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten Subardi.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Syarip Nurdin Zain sebesar Rp111,6 juta dan memperkaya Jamaludin sebesar Rp4,67 miliar,” kata Subardi dalam dakwaan.
Keempatnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP oleh JPU.