Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
2 Eks Pejabat Bank Bjb Tangerang Didakwa Korupsi Rp6,1 M

Dok. Istimewa/KejatiBanten
Intinya sih...
- Dua mantan pejabat Bank Bjb cabang Tangerang didakwa korupsi Kredit Modal Kerja Kontraktor (KMKK) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp6,1 miliar.
- Keempatnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP oleh JPU.
- Proses pengajuan KMKK diloloskan tanpa prosedur yang benar, termasuk pembayaran proyek yang tidak berhasil dan hadiah umroh kepada terdakwa.
Serang, IDN Times - Dua mantan pejabat Bank Bjb cabang Tangerang didakwa korupsi Kredit Modal Kerja Kontraktor (KMKK) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp6,1 miliar. Keduanya sengaja meloloskan KMKK seorang pengusaha tanpa prosedur yang benar.
Dua mantan pejabat bank plat merah itu adalah Dindin Akhmad Syabarudin (45) selaku mantan manajer komersial dan Ershad Bangkit Yuslifar selaku mantan relationship officer (RO). Ershad merupakan terpidana perkara korupsi KMKK di perkara lain yang baru divonis 2 tahun penjara pada Agustus 2024 lalu.
Editorial Team
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us