Sempat DPO, Tersangka Kredit Fiktif Bjb Ditahan Kejati Banten

- Kejaksaan Tinggi Banten menahan Jamaludin, tersangka korupsi kredit fiktif Bank bjb KMA senilai Rp6,1 miliar.
- Jamaludin menyerahkan diri secara kooperatif ke Kejati Banten pada Senin (11/11/2024) dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
- Kasus bermula pada tahun 2016 ketika J bersepakat dengan SNZ untuk proyek Jalan Purabaya-Jati-Saguling yang merugikan Bank Bjb cabang Tangerang sebesar Rp6,1 miliar.
Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan Jamaludin, tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank bjb Kepada PT Karya Multi Anugerah (KMA) yang merugikan negara Rp6,1 miliar. Pihak swasta tersebut sebelumnya sempat melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Diketahui, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan empat tersangka, yakni EBY selaku Relationship Officer (RO) dan DAS selaku Manajer Komersial bank Bjb Cabang Kota Tangerang, J selaku pihak swasta dan SNZ selaku Direktur PT KMA.
1. Sempat DPO, Jamaludin menyerahkan diri

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan penahanan Jamaludin bukan hasil penangkapan. Ia menyerahkan diri ke Kejati Banten pada, Senin (11/11/2024).
"J datang ke sini (Kejati Banten) secara kooperatif," kata Rangga kepada wartawan.
2. Jamaludin telah ditahan di Rutan Serang

Setelah menyerahkan diri, Jamaludin langsung ditahan di Rutan kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan guna untuk proses penyidikan dan pengembangan dalam kasus tersebut.
"Saat ini semua tersangka sudah ditahan," katanya.
3. Tiga tersangka telah ditahan lebih dulu

Sebelumnya, Kejati Banten telah menahan tiga tersangka lainnya, termasuk dua pegawai bank Bjb cabang Tangerang Kota yaitu relationship officer berinsial EBY, manajer komersial berinisial DAS, dan direktur PT Karya Multi Anugerah (KMA) berinisial SNZ pada Rabu (6/11/2024).
Rangga mengatakan perkara bermula pada tahun 2016 ketika J bersepakat dengan SNZ untuk proyek Jalan Purabaya-Jati-Saguling oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air dan Pertambangan Kabupaten Bandung Barat senilai Rp16,9 miliar.
“Pelaksanaan pekerjaan tersebut dilakukan oleh tersangka J dengan cara pinjam bendera atau menggunakan nama PT KMA milik Tersangka SNZ. Atas kesepakatan antara Tersangka J dengan Tersangka SNZ tersebut dan guna memperoleh dana untuk membiayai proyek pekerjaan di Kabupaten Bandung Barat tersebut,” kata Rangga.
Kemudian pada 14 September 2016, J mendapatkan kuasa dari SNZ untuk mengajukan permohonan KMK ke bank Bjb cabang Kota Tangerang. Ia mengajukan kredit sebesar Rp5 miliar. Saat pemberian kredit itu terjadi penyimpangan prosedur yang dilakukan EBY dan DAS selaku pejabat bank.
Penyimpangan yang pertama yaitu surat kuasa yang dipegang J ternyata tidak disebut bahwa SNZ memberi kuasa kepada dirinya untuk mengajukan pinjaman di bank. EBY juga melakukan verifikasi dokumen yang benar dalam pengajuan kredit, seperti survei dan wawancara kepada pihak pengaju.
Pada saat penandatanganan pengajuan semestinya pihak debitur atau peminjam semestinya menyerahkan dokumen standing instruction, yaitu pernyataan debitur bahwa tidak akan ada perubahan atau pengalihan pembayaran termin pekerjaan kepada bank lain.
“Ternyata (pembayaran) dialihkan ke rekening PT KMA pada bank lain oleh tersangka SNZ, yang setelah uang termin proyek masuk rekening kemudian uang tersebut ditransfer kepada tersangka J, padahal seharusnya sebagian uang termin proyek tersebut digunakan untuk melunasi fasilitas kredit,” tuturnya.
SNZ mendapatkan uang sebesar Rp831 juta dari tersangka J, sementara EBY dan DAS mendapatkan hadiah umroh yang dibiayai oleh J. Akibat ulah mereka, bank Bjb cabang Tangerang mengalami kerugian Rp6,1 miliar. DAS saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang, sementara EBY sudah dalam tahanan dalam perkara korupsi lainnya yang ditangani oleh Kejari Kabupaten Tangerang. Sedangkan J baru akan dilakukan penangkapan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.



















