Kejati Tetapkan 4 Tersangka Kredit Fiktif Bank Bjb Kota Tangerang

- Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan 4 tersangka dalam kasus korupsi kredit fiktif bank Bjb dan PT KMA.
- DAS ditahan, SNZ sudah ditahan sebelumnya, sementara EBY dalam tahanan perkara tindak pidana korupsi lain.
- Kerugian negara mencapai Rp6,1 miliar akibat kelalaian para tersangka dalam pemberian fasilitas kredit.
Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif bank Bjb Kepada PT Karya Multi Anugerah (KMA). Dalam kasus ini, negara diduga merugi hingga Rp6,1 miliar.
Keempat orang tersangka tersebut yakni EBY selaku Relationship Officer (RO); DAS selaku Manajer Komersial Bjb Cabang Kota Tangerang; J dari pihak swasta; dan SNZ selaku Direktur PT KMA.
1. Tiga orang sudah ditahan, satu masih DPO

Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan, DAS selaku pejabat Bjb ditahan hari ini, Rabu (6/11/2024) oleh penyidik di Rutan Serang selama 20 hari ke depan.
Semantara, tersangka SNZ sudah lebih dulu ditahan pada 31 Oktober lalu dan EBY sudah dalam tahanan dalam perkara tindak pidana korupsi lain yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang
"Untuk Tersangka J (masih buron) akan dilakukan penangkapan," kata Rangga.
2. Kasus ini bermula saat PT KMA butuh modal untuk proyek jalan di Bandung Barat

Rangga menjelaskan, perkara korupsi ini bermula ketika Tersangka J bersepakat dengan tersangka SNZ untuk melaksanakan pekerjaan peningkatan Jalan Purabaya Jati Saguling tahun 2016 pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air dan Pertambangan Kabupaten Bandung Barat. Nilai kontrak proyek itu adalah Rp16,9 miliar.
Pelaksanaan pekerjaan tersebut dilakukan oleh tersangka J dengan cara pinjam bendera PT KMA milik Tersangka SNZ. Atas kesepakatan antara J dengan SNZ tersebut dan guna memperoleh dana untuk membiayai proyek pekerjaan tersebut pada tanggal 14 September 2016, J berdasarkan kuasa direksi dari SNZ mengajukan permohonan pembiayaan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) di Bjb Cabang Kota
Tangerang dengan pengajuan kredit sebesar Rp5 miliar.
"Dalam proses pemberian fasilitas kredit tersebut, ternyata terjadi penyimpangan- penyimpangan yang dilakukan oleh karyawan bank, yakni EBY selaku Relationship Officer (RO) dan tersangka DAS selaku Manajer Komersil," katanya.
3. Karyawan Bjb meloloskan pengajuan itu, padahal persyaratan tak lengkap

Tersangka EBY dan DAS selaku pejabat di bank milik Pemprov Jabar itu tidak melakukan verifikasi kelengkapan dokumen yang disyaratkan dalam pengajuan permohonan kredit. Mereka juga tidak melakukan survei dan wawancara kepada pihak-pihak eksternal dalam rangka verifikasi dan mengumpulkan informasi.
Lalu, pada saat penandatangan akad kredit dan pencairan kredit terdapat kelengkapan persyaratan yang belum dipenuhi, yakni pihak debitur belum menyerahkan dokumen Standing Instruction atau mengalihkan pembayaran proyek ke Bjb. Akibatnya, pembayaran termin proyek pekerjaan yang seharusnya disalurkan di Bjb ternyata dialihkan ke rekening PT KMA pada bank lain oleh tersangka SNZ.
"Akibat perbuatan para tersangka, bank Bjb mengalami kerugian sebesar Rp6.195.911.350," katanya.
Penyidik pun menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.