Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

2 Pejabat Bank Banten Divonis 1 Tahun dan 8 Bulan di Kasus Kredit

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Dua pejabat Bank Banten cabang Tangerang Selatan divonis bersalah  dalam perkara korupsi Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) yang merugikan negara Rp476 juta.

Keduanya yaitu mantan account officer bank, Rully Andriadi, dan mantan manajer bisnis komersial, Satrio Dwiono Lutfi. Dua pejabat bank milik Pemprov Banten ini dihukum masing-masing 1 tahun dan 8 bulan.

Sementara, terdakwa lain yakni seorang pengusaha bernama Miftahul Rizki yang merupakan direktur CV Mega Larsindo Utama dengan divonis 3 tahun penjara. Sidang vonis tersebut tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Serang pada Rabu (23/10/2024).

1. Para terdakwa juga dihukum membayar denda

IDN Times/Khaerul Anwar

Selain pidana penjara, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang juga memberi hukuman tambahan kepada para terdakwa pidana denda sebesar Rp50 juta untuk Satrio dan Rully. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan 1 bulan.

Sedangkan Miftahul, diwajibkan membayar bayar denda Rp100 juta subsider 2 bulan penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp476 juta yang bila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan penjara selama 2 tahun.

"Menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan bersama-sama terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor," kata ketua majelis hakim yang diketuai Arief Adikusumo.

2. Pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa

IDN Times/Khaerul Anwar

Adapun pertimbangan hakim memberikan vonis tersebut yakni untuk hal yang memberatkan, ketiganya dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi, Satrio dan Rully juga telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap citra Bank Banten.

“Hal meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidamgan merupakan tulang punggung keluarga,” katanya.

3. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Diketahui, vonis hakim terhadap tiga terdakwa lebih rendah dari tuntutan jaksa, dimana sebelumnya, terdakwa Satrio dan Rullu dituntut 6,5 tahun penjara.Sementara terdakwa Miftahul, dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Diketahui, dalam dakwaan sebelumnya, disebutkan bahwa kasus ini bermula tahun 2018, saat CV Mega Larsindo Utama menjadi pemenang tender pembangunan Masjid Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Ketenegakerjaan RI dengan nilai kontak Rp1.065.299.000. Dalam kontrak disebutkan bahwa mengenai pembayaran, Kementerian akan membayarkan melalui Bank Bjb dalam tiga tahap.

Tahap pertama yaitu pembayaran uang muka sebesar Rp213 juta, kemudian termin pertama sebesar Rp340 juta, dan termin kedua sebesar Rp511 juta. Pembangunan masjid sendiri direncanakan selesai dalam 12 hari kerja atau selesai pada 14 Juni 2018.

Saat progres pembangunan mencapai 20 persen, pada 14 Maret 2018, terdakwa Miftahul membantu pemilik CV Mega Larasindo, Ariyanto (masih dalam pencarian) untuk mengajukan permohonan fasilitas KMKK sebesar Rp1 miliar kepada Bank Banten.

Seharusnya, pengajuan tersebut tidak bisa diajukan karena ada sejumlah syarat yang tak terpenuhi, tapi oleh terdakwa Rully dan Satrio, KMKK tersebut tetap diproses.

“Rully Andiriadi bersama-sama dengan Satrio Dwiono Lutfi Handrajati secara melawan hukum tetap memproses dan memberikan kredit berupa Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) kepada terdakwa selaku Direktur CV Mega Larasindo Utama,” kata JPU.

Miftahul kenal dengan Satrio dan Rully melalui Ariyanto. Dalam prosesnya, Satrio dan Rully tidak pernah memastikan penyaluran tagihan termin proyek tersebut dari Kementerian kepada CV Mega Larsindo. Padahal, hal tersebut menyalahi SOP karena nantinya berpengaruh kepada Bank Banten yang tidak bisa melakukan autodebit.

Pada tanggal 9 Mei 2018 kemudian komiter kredit yang terdiri dari saksi Lekso, terdakwa Satrio dan Rully kemudian memberikan persetujuan KMKK dengan plafon sebesar Rp550 juta dengan jangka waktu perjanjian kredit selama 5 bulan.

Kemudian pada tanggal 14 Mei 2018 meski beberapa persyaratan tidak terpenuhi, dilakukan pencairan tahap pertama sebesar Rp328,5 juta dan tahap kedua pada 28 Mei 2018 sebesar Rp167 juta.

Lalu pada 21 September 2018, proyek pembangunan masjid tersebut rampung dan Kementerian Ketenagakerjaan RI membayarkan nilai kontrak tersebut seluruhnya kepada CV Mega Larsindo melalui Bank Bjb.

Pada 25 Maret 2021, KMKK untuk CV Mega Larasindo dinyatakan macet. Total kewajiban yang harus dibayar dan jadi kerugian negara yaitu Rp776 juta dengan rincian tunggakan pokok Rp546 juta, tunggakan bunga Rp164 juta, dan tunggakan denda Rp65,7 juta.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us