Kasus Kredit Fiktif Bjb, Dirut CV Cipta Belka Jadi Tersangka

- Polresta Serang Kota ungkap kasus kredit fiktif di bank Bjb Cabang Kota Serang, dugaan kerugian negara mencapai Rp4,25 miliar.
- Direktur CV Cipta Belka Nusantara jadi tersangka, menggunakan SPK palsu untuk fasilitas kredit Rp4,4 miliar dari bank Bjb.
- Tersangka disangkakan Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Serang, IDN Times - Unit Tipikor Satreskrim Polresta Serang Kota mengungkap kasus kredit fiktif di bank Bjb Cabang Kota Serang. Dugaan kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp4,25 miliar.
Dalam pengungkapan itu, kepolisian telah menetapkan Direktur CV Cipta Belka Nusantara berinisial MDH (29) sebagai tersangka. Polisi juga sudah menahan yang bersangkutan.
1. Kasus ini bermula dari pengajuan KMK oleh CV Cipta Belka

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan terbongkarnya kasus kredit fiktif senilai Rp4,25 miliar itu bermula pada Oktober 2018, perusahaan CV CBN mengajukan permohonan fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) kepada bank Bjb Cabang Khusus Banten di Serang.
Untuk mendapatkan fasilitas kredit itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh CV CBN. Salah satunya Surat Perintah Kerja (SPK). CV CBN mengajukan fasilitas kredit itu dengan menggunakan SPK palsu.
Menurut Sofwan, saat dilakukan klarifikasi terkait SPK tersebut, CV CBN meminta meminta bantuan Staf Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Kemendes PDTT RI untuk menyatakan kebenaran SPK tersebut.
"CV CBN meminta bantuan saudara Arif (Staf PPNPN) untuk mengatakan apabila pihak bank Bjb melakukan pengecekan mengenai kebenaran pekerjaan sesuai dengan SPK (palsu) tersebut adalah benar dan pekerjaan sesuai SPK tersebut benar ada," kata Sofwan, Senin (11/11/2024).
2. Bjb mencairkan dana setelah pegawai Kemendes nyatakan SPK itu benar

Sofwan menjelaskan dengan adanya peryataan dari staf PPNPN itu, bank Bjb akhirnya memberikan layanan kredit kepada CV CBN, hingga proses pencairan.
"Setelah pihak Bank Bjb meyakini bahwa SPK tersebut benar dan ada pekerjaan pada Kemendes PDTT RI sesuai jenis pekerjaan yang tercantum dalam SPK tersebut, kemudian dilakukan proses kredit dan pencairan KMKK sebesar Rp4,4 miliar," katanya.
3. CV Cipta Belka tidak pernah membayar kredit tersebut

Namun, Sofwan menerangkan setelah dilakukan pencairan CV CBN tidak pernah melakukan pembayaran hingga jangka waktu fasilitas kredit jatuh tempo. "Dalam kasus ini kami telah menetapkan Direktur CV CBN berinisial MDH jadi tersangka," katanya.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka disangkakan yaitu Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



















