Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Kredit Fiktif Bjb, Dirut CV Cipta Belka Jadi Tersangka

Kasus Kredit Fiktif Bjb, Dirut CV Cipta Belka Jadi Tersangka
Dok. Istimewa/Polres Serang
Intinya Sih
  • Polresta Serang Kota ungkap kasus kredit fiktif di bank Bjb Cabang Kota Serang, dugaan kerugian negara mencapai Rp4,25 miliar.
  • Direktur CV Cipta Belka Nusantara jadi tersangka, menggunakan SPK palsu untuk fasilitas kredit Rp4,4 miliar dari bank Bjb.
  • Tersangka disangkakan Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Serang, IDN Times - Unit Tipikor Satreskrim Polresta Serang Kota mengungkap kasus kredit fiktif di bank Bjb Cabang Kota Serang. Dugaan kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp4,25 miliar.

Dalam pengungkapan itu, kepolisian telah menetapkan Direktur CV Cipta Belka Nusantara berinisial MDH (29) sebagai tersangka. Polisi juga sudah menahan yang bersangkutan.

1. Kasus ini bermula dari pengajuan KMK oleh CV Cipta Belka

Ilustrasi judi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi judi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan terbongkarnya kasus kredit fiktif senilai Rp4,25 miliar itu bermula pada Oktober 2018, perusahaan CV CBN mengajukan permohonan fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) kepada bank Bjb Cabang Khusus Banten di Serang. 

Untuk mendapatkan fasilitas kredit itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh CV CBN. Salah satunya Surat Perintah Kerja (SPK). CV CBN mengajukan fasilitas kredit itu dengan menggunakan SPK palsu.

Menurut Sofwan, saat dilakukan klarifikasi terkait SPK tersebut, CV CBN meminta meminta bantuan Staf Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Kemendes PDTT RI untuk menyatakan kebenaran SPK tersebut.

"CV CBN meminta bantuan saudara Arif (Staf PPNPN) untuk mengatakan apabila pihak bank Bjb melakukan pengecekan mengenai kebenaran pekerjaan sesuai dengan SPK (palsu) tersebut adalah benar dan pekerjaan sesuai SPK tersebut benar ada," kata Sofwan, Senin (11/11/2024).

2. Bjb mencairkan dana setelah pegawai Kemendes nyatakan SPK itu benar

Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sofwan menjelaskan dengan adanya peryataan dari staf PPNPN itu, bank Bjb akhirnya memberikan layanan kredit kepada CV CBN, hingga proses pencairan.

"Setelah pihak Bank Bjb meyakini bahwa SPK tersebut benar dan ada pekerjaan pada Kemendes PDTT RI sesuai jenis pekerjaan yang tercantum dalam SPK tersebut, kemudian dilakukan proses kredit dan pencairan KMKK sebesar Rp4,4 miliar," katanya.

3. CV Cipta Belka tidak pernah membayar kredit tersebut

Ilustrasi Pencucian Uang (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Pencucian Uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Namun, Sofwan menerangkan setelah dilakukan pencairan CV CBN tidak pernah melakukan pembayaran hingga jangka waktu fasilitas kredit jatuh tempo.  "Dalam kasus ini kami telah menetapkan Direktur CV CBN berinisial MDH jadi tersangka," katanya.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka disangkakan yaitu Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan  atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More