Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Khaerul Anwar

Intinya sih...

  • Dua mantan petinggi PT Telkom Akses didakwa korupsi laporan keuangan fiktif senilai Rp7,4 miliar pada 2020.
  • Kedua terdakwa manipulasi data tagihan pekerjaan PSB dan migrasi untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.
  • Transfer uang dari lima perusahaan mitra ke rekening bank atas nama Katherine mencapai total Rp7.496.642.541.

Serang, IDN Times - Dua mantan Petinggi PT Telkom Akses Regional Tangerang, Ari Bastian dan Rendra Setyo Argo Kusumo, didakwa korupsi laporan keuangan fiktif senilai Rp7,4 miliar pada 2020.

Sidang perdana kedua terdakwa dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang pada Rabu (20/11/2024).

Editorial Team