Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
2 Petinggi Telkom Akses Tangerang Didakwa Rugikan Negara Rp7,4 Miliar

IDN Times/Khaerul Anwar
Intinya sih...
- Dua mantan petinggi PT Telkom Akses didakwa korupsi laporan keuangan fiktif senilai Rp7,4 miliar pada 2020.
- Kedua terdakwa manipulasi data tagihan pekerjaan PSB dan migrasi untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.
- Transfer uang dari lima perusahaan mitra ke rekening bank atas nama Katherine mencapai total Rp7.496.642.541.
Serang, IDN Times - Dua mantan Petinggi PT Telkom Akses Regional Tangerang, Ari Bastian dan Rendra Setyo Argo Kusumo, didakwa korupsi laporan keuangan fiktif senilai Rp7,4 miliar pada 2020.
Sidang perdana kedua terdakwa dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang pada Rabu (20/11/2024).
Editorial Team
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us