3 Paslon di Banten Ajukan Gugatan Hasil Pilkada ke MK

- Tiga paslon dari tiga daerah di Banten mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
- Gugatan diajukan oleh paslon nomor urut 1 di Kabupaten Serang dan Pandeglang, serta paslon nomor urut 2 di Kota Tangerang Selatan.
- Pasangan calon nomor urut 1 kalah dalam Pilkada Serentak 2024 berdasarkan rekapitulasi suara KPU masing-masing daerah.
Serang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mencatat ada tiga pasangan calon (paslon) dari tiga daerah di Banten yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para paslon itu berasal dari Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Tangerang Selatan.
"Dari penelusuran di MK untuk Banten ada tiga daerah yang mengajukan gugatan ke MK," kata Komisioner KPU Banten, Ali Zaenal Abidin saat dikonfirmasi, Jumat (13/12/2024).
1. Calon kepala daerah yang menggugat di Pilkada Banten

Kabupaten Serang
Gugatan untuk Pilkada Kabupaten Serang diajukan oleh pasangan nomor urut 1, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna. Diketahui, hasil rekapitulasi suara KPU Kabupaten Serang, diketahui, pasangan Ratu Zakiyah-Najib Hamas dinyatakan menang.
Ratu Zakiyah yang berpasangan dengan Najib Hamas mendapatkan suara terbanyak dengan perolehan 598.654 suara. Sementara, paslon Andika Hazrumy-Nanang Supriatna hanya memperoleh 254.495 suara.
Kabupaten Pandeglang
Pilkada Kabupaten Pandeglang diajukan oleh pasangan nomor urut 1, Fitron Nur Ikhsan dan Diana Jayabaya.
Sebagai informasi, KPU Pandeglang telah melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang. Hasilnya, paslon nomor urut 2, Raden Dewi Setiani dan Iing Andri Supriadi, unggul.
Berikut rincian hasil suara Cabup-Cawabup Pandeglang:
1. Fitron Nur Ikhsan-Diana 181.195
2. Dewi Setiani-Iing Andri Supriadi 434.856
3. Uday Suhada-Pujiyanto 9.369
4. Aap Aptadi-Ratu Anita 22.517
Pilkada Tangerang Selatan
Sementara untuk Pilkada Tangerang Selatan diajukan oleh pasangan nomor urut 2, Ruhamaben-Shinta Wahyuni. Diketahui, hasil Pilkada Tangerang Selatan itu pasangan Benyamin Favnie-Pilar Saga Ichsan menang dalam Pilkada Kota Tangerang Selatan 2024.
Menurut rekapitulasi KPU, pasangan calon nomor urut 1 itu meraih 354.027 suara atau 62,4 persen suara sah. Sementara pasangan calon nomor urut 2, Ruhamaben-Shinta Wahyuni mendapatkan 212.740 suara atau 37,5 persen suara sah.
2. MK akan mengirimkan BRPK ke KPU RI
.jpg)
Selanjutnya, kata dia, nanti MK akan mengirimkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) ke KPU RI terkait daerah mana yang mengajukan sengketa hasil Pilkada Serentak 2024.
"Setelah itu KPU RI akan mengeluarkan surat edaran ke daerah, yang mana masuk sengketa," katanya.
3. KPU akan segera menetapkan calon kepala daerah di Pilkada Banten

Ali mengungkap, terhadap daerah yang tidak masuk dalam sengketa pilkada akan segera menetapkan calon terpilih, termasuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih setelah pasangan Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi yang kalah dari Andra Soni-Dimyati memutuskan tak ajukan gugatan ke MK.
"Untuk hasil Pilgub Banten tidak ada gugatan dari paslon nomor 1," katanya.