Kabupaten Tangerang, IDN Times - Jajaran Kepolisian Resor Kota Tangerang menetapkan sembilan orang sebagai tersangka perusakan fasilitas pada dua pabrik di kawasan industri Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Perusakan itu terjadi saat aksi unjuk rasa untuk memprotes pengesahan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020).
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, para tersangka tersebut adalah berinisial H, AS, SB, HR, F, J, RD, R, dan YPR. Mereka merupakan anggota sebuah organisasi masyarakat yang ada di Kabupaten Tangerang.
"Ada dua pabrik yang mereka rusak saat melakukan aksi," ujar Ade, Senin (12/10/2020).
