Tangerang, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mengajak masyarakat ikut mengawasi langsung serta melaporkan jika ada gerak gerik warga negara asing yang mencurigakan. Untuk itu, Imigrasi meminta masyarakat melapor lewat aplikasi Sipoa, Sistem Informasi Pengaduan Orang Asing.
"Di kawasan Tangerang ini, orang asingnya banyak, hampir 5.000 orang. Jadi ini sebagai langkah pengembangan digitalisasi untuk mengajak masyarakat mengawasi keberadaan orang asing ini," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM, Pria Wibawa, Jumat (29/1/2021).