Kota Tangerang, IDN Times - Pedagang yang berada di sekitar Situ Cipondoh, Kota Tangerang diminta untuk tak berjualan di lokasi tersebut. Hal ini merupakan permintaan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten dalam rangka revitalisasi kawasan tersebut.
DPUPR Banten pun telah mengirim surat ke para pedagang pada 5 November 2021 ditujukan kepada warga pemilik bangunan di lahan Situ Cipondoh. Surat bernomor 610/209-4-DPUPR/2021 itu berisi tentang pemberitahuan untuk pengosongan lahan di Situ Cipondoh.
Dalam surat itu dijelaskan tentang program pengelolaan sumber daya air terkait penataan Situ Cipondoh. Situ Cipondoh merupakan aset daerah DPUPR Banten.
Oleh sebab itu, DPUPR Banten meminta para pedagang untuk membongkar atau mengosongkan tempat itu sukarela lantaran Situ Cipondoh akan ditata. DPUPR memberikan waktu selama 14 hari setelah surat itu diterima.