Curangi Takaran, SPBU di Kibin Serang Disanksi Pertamina
Polda Banten tetapkan 2 tersangka, termasuk pemilik SPBU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Pertamina Patra Niaga Subholding Regional Jawa Bagian Barat menjatuhkan sanksi kepada pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 3442117 di Kibin, Kabupaten Serang. SPBU ini tidak boleh beroperasi selama 6 bulan.
Sanksi ini menyusul kasus kecurangan takaran bahan bakar minyak (BBM) yang sebelumnya diungkap Polda Banten. Dalam kasus ini, Polda Banten sudah menetapkan dua tersangka, termasuk pemilik SPBU.
"Kami tidak akan mentolerir jika ada oknum SPBU yang melakukan tindakan kecurangan seperti ini, karena ini sangat merugikan masyarakat. Maka sanksi yang diberikan pun tidak segan-segan," kata Eko Kristiawan selaku Area Manager Communication, Relation, dan CSR Regional Jawa Bagian Barat, Jumat (23/6/2022).
Baca Juga: Curangi Takaran BBM, Pemilik SPBU Keruk Untung Hingga Rp7 Miliar
1. Sanksi tegas itu bagian dari pembinaan dan pengawasan SPBU yang curang
Ia menjelaskan sanksi tersebut juga diberikan sebagai pembinaan dan pengawasan terhadap SPBU yang berbuat kecurangan, karena hal itu sudah sesuai dengan kontrak perjanjian kerja sama dengan pihak SPBU.
"Memodifikasi mesin dispenser menggunakan alat berupa remote control itu sangat tidak dibenarkan," ujarnya.
Ia mengungkapkan kegiatan penjualan BBM berjenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar ini dilakukan oleh oknum petugas SPBU dengan cara melakukan pengaturan pada mesin dispenser yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan alat berupa remote control.
Baca Juga: Arti Kode SPBU Pertamina, 31, 34, dan 54, Gak Semua Milik Pertamina!