Sahur On The Road di Kabupaten Tangerang Boleh Saja, Asal...
Masyarakat yang mau SOTR wajib mengantongi izin dari polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang tidak melarang aktivitas Sahur On The Road (SOTR). Meski demikian, kepolisian menegaskan, ada syarat yang harus dipenuhi masyarakat saat akan melaksanakan SOTR.
"Sebetulnya kegiatan "Sahur On The Road" ini diperbolehkan. Tetapi bagi masyarakat atau komunitas harus ada persyaratan (izin) secara via telepon maupun menginformasikan ke kami, tidak harus datang ke kantor," kata Kasatintelkam Polresta Tangerang Kompol Moch Sopian, seperti dikutip dari Antara, Selasa (28/3/2023).
Baca Juga: Ini Larangan Kegiatan pada Momen Ramadan di Tangerang Raya
1. Masyarakat yang mau menggelar SOTR silakan menghubungi kantor polisi untuk mengurus izinnya
Sopian pun mempersilakan kelompok masyarakat yang ingin mengurus izin SOTR untuk datang atau menelepon kantor polisi, baik di tingkat polsek maupun polres. "Dengan merincikan jumlah anggota atau komunitas dan titik lokasi pelaksanaannya sehingga kita nanti lakukan upaya pengamanan," ungkapnya.
Dia juga menegaskan, polisi tidak segan untuk membubarkan SOTR yang berjalan tanpa izin kepolisian.
Baca Juga: Belasan Remaja Perang Sarung Isi Batu di Tangerang