TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sahur On The Road di Kabupaten Tangerang Boleh Saja, Asal...

Masyarakat yang mau SOTR wajib mengantongi izin dari polisi

Ilustrasi (pacitankab.go.id)

Tangerang, IDN Times - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang tidak melarang aktivitas Sahur On The Road (SOTR). Meski demikian, kepolisian menegaskan, ada syarat yang harus dipenuhi masyarakat saat akan melaksanakan SOTR. 

"Sebetulnya kegiatan "Sahur On The Road" ini diperbolehkan. Tetapi bagi masyarakat atau komunitas harus ada persyaratan (izin) secara via telepon maupun menginformasikan ke kami, tidak harus datang ke kantor," kata Kasatintelkam Polresta Tangerang Kompol Moch Sopian, seperti dikutip dari Antara, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga: Ini Larangan Kegiatan pada Momen Ramadan di Tangerang Raya

1. Masyarakat yang mau menggelar SOTR silakan menghubungi kantor polisi untuk mengurus izinnya

Ilustrasi sahur keliling (ANTARA FOTO/Budi Candra Setya)

Sopian pun mempersilakan kelompok masyarakat yang ingin mengurus izin SOTR untuk datang atau menelepon kantor polisi, baik di tingkat polsek maupun polres. "Dengan merincikan jumlah anggota atau komunitas dan titik lokasi pelaksanaannya sehingga kita nanti lakukan upaya pengamanan," ungkapnya.

Dia juga menegaskan, polisi tidak segan untuk membubarkan SOTR yang berjalan tanpa izin kepolisian. 

2. Pengetatan SOTR untuk mengantisipasi gangguan ketertiban

Ilustrasi polisi (IDN Times/Vanny El Rahman)

Pengetatan SOTR tersebut merupakan langkah mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan atau dapat mengganggu ketertiban lingkungan masyarakat selama Bulan Suci Ramadan 1444 hijrah.

"Karena memang saat ini banyak kegiatan yang banyak disalahgunakan oleh kelompok remaja. Seperti aksi tawuran, balap liar dan sebagainya dengan berakhir gesekan antar kelompok," kata Sopian. 

Baca Juga: Belasan Remaja Perang Sarung Isi Batu di Tangerang

Berita Terkini Lainnya