BKD Ancam Sanksi Instansi di Pemprov Banten yang Rekrut Honorer
Data honorer telah dikunci, tak ada penambahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten menjamin data tenaga honorer di lingkungan Pemprov Banten sudah final dan terkunci di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepagawaian Negara (BKN).
BKD mencatat ada sebanyak 16.787 tenaga honorer di Lingkungan Provinsi Banten. "Data base yang sudah ditetapkan gak mungkin ditambah dan dikurangi lagi," kata Kepala BKD Banten Nana Supiana, Jumat (10/11/2023).
Baca Juga: Belasan Ribu Tenaga Honorer di Banten Masih Waswas
1. Instansi pemerintah daerah bakal disanksi jika rekrut honorer
Nana menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi terhadap instansi pemerintah daerah di Pemprov Banten yang merekrut tenaga honorer sesuai revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) 31 Oktober lalu.
"Sanksinya tegas gak boleh nerima-nerima sejak sudah ditetapkan data itu oleh BKN dan kemenpan RB," katanya.