TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BNNP Banten Musnahkan 50 Kg Ganja yang Dikendalikan dari Lapas 

Pelaku terancam hukuman mati

IDN Times/Khaerul Anwar

Kota Serang, IDN Times - Puluhan kilogram narkotika golongan ganja yang disita Badan Narkotika Nasional (BNNP) Banten pada Februari 2020, dimusnahkan hari ini (26/3). Ganja itu didapat dari dua orang kurir yang berinisial MM (38) dan BW (23) saat mengambil paket ganja di kantor agen perjalanan bus.

Pemusnahan dilakukan di halaman kantor BNNP Banten, Kota Serang. Sebanyak 50 kilogram (kg) ganja itu dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong yang disediakan petugas.

Baca Juga: Hari Pertama Beroperasi, RSUD Banten Telah Rawat 7 Pasien PDP COVID-19

1. Pemilik ganja itu merupakan napi di salah satu Lapas di Banten

IDN Times/Khaerul Anwar

Setelah pengembangan dan pemeriksaan kedua kurir, polisi menemukan bahwa pemilik puluhan kilogram ganja asal dari Aceh itu adalah dua warga binaan di salah satu lapas di Banten, yaitu MF (36) dan ND (29).

"Ini merupakan hasil ungkap kasus sesuai kedua yang kejadiannya pada 28 Februari 2020 di Tangerang," kata Kepala BNNP Banten Brigjen Tantan Sulistyana.

2. Pelaku berencana mengedarkan ganja itu di wilayah Jakarta dan Banten

IDN Times/ Khaerul Anwar

Pada saat penangkapan, 50 kg ganja tersebut dibungkus menggunakan empat paket keranjang yang di dalamnya disamarkan menggunakan buah asam jawa. Rencananya puluhan kilogram ganja itu akan diedarkan di wilayah Jakarta dan Banten.

"Kita masih akan melakukan pengembangan terhadap si pengirim barang di wilayah Aceh. Dan dua orang napi sudah kita proses," katanya

Baca Juga: Cerita Tenaga Medis RSUD Banten Kesulitan Cari Kamar Kos

Berita Terkini Lainnya