BNNP Banten Musnahkan 50 Kg Ganja yang Dikendalikan dari Lapas
Pelaku terancam hukuman mati
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Serang, IDN Times - Puluhan kilogram narkotika golongan ganja yang disita Badan Narkotika Nasional (BNNP) Banten pada Februari 2020, dimusnahkan hari ini (26/3). Ganja itu didapat dari dua orang kurir yang berinisial MM (38) dan BW (23) saat mengambil paket ganja di kantor agen perjalanan bus.
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor BNNP Banten, Kota Serang. Sebanyak 50 kilogram (kg) ganja itu dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong yang disediakan petugas.
Baca Juga: Hari Pertama Beroperasi, RSUD Banten Telah Rawat 7 Pasien PDP COVID-19
1. Pemilik ganja itu merupakan napi di salah satu Lapas di Banten
Setelah pengembangan dan pemeriksaan kedua kurir, polisi menemukan bahwa pemilik puluhan kilogram ganja asal dari Aceh itu adalah dua warga binaan di salah satu lapas di Banten, yaitu MF (36) dan ND (29).
"Ini merupakan hasil ungkap kasus sesuai kedua yang kejadiannya pada 28 Februari 2020 di Tangerang," kata Kepala BNNP Banten Brigjen Tantan Sulistyana.
Baca Juga: Cerita Tenaga Medis RSUD Banten Kesulitan Cari Kamar Kos