TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dalami Mafia Tanah di BPN Lebak, Kejati: Ada Transaksi Rp15 Miliar

Uang itu dicurigai transaksi dari calo tanah ke oknum

Ilustrasi gratifikasi (IDN Times/Denisa Tristianty)

Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengungkap dugaan kasus penerimaan hadiah atau gratifikasi yang dilakukan pegawai kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak.

Kepala Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi ini untuk pengurusan sertifikat tanah di kantor Lebak pada periode 2018-2021.

"Pemberian sejumlah uang dari calo tanah kepada oknum ASN untuk mengurus pendaftaran atas hak tanah di rekening penampung," kata Leo saat jumpa pers di kantornya, Rabu malam (28/2022).

Baca Juga: Kejati Sita Sebidang Tanah Milik Tersangka Kredit Macet Bank Banten

1. Penyidik menemukan transaksi mencurigakan sebesar Rp15 miliar di rekening penampung

IDN Times/Khaerul Anwar

Dia menyampaikan, penyidik telah menemukan dua rekening di bank swasta yang diduga dijadikan penampung uang hasil transaksi dari calo tanah untuk mengurus pendaftaran hak atas tanah.

"Perkiraan dana masuk yang keluar dalam transaksi keuangan itu sekitar 15 miliar," katanya.

2. Kasus dugaan gratifikasi dan mafia tanah ini sudah naik penyidikan

Ilustrasi gratifikasi (IDN Times/Denisa Tristianty)

Mantan Kapuspenkum Kejagung ini mengungkapkan, pihaknya telah menaikkan status dugaan gratifikasi dan mafia tanah di wilayah Kabupaten Lebak itu ke penyidikan.

Penyidik saat ini masih terus bekerja untuk menemukan alat bukti lainnya dan memeriksa 9 saksi, yakni pegawai BPN Lebak dan pihak luar.

"Hal ini gambaran umum yang kita perhatikan. Ada oknum calo tanah kami pandang kasus ini bagian dari mafia tanah," katanya.

Baca Juga: 20 Perusahaan Nunggak Pajak PKB Rp1,5 Miliar Dipanggil Kejati Banten

Berita Terkini Lainnya