Dalami Mafia Tanah di BPN Lebak, Kejati: Ada Transaksi Rp15 Miliar
Uang itu dicurigai transaksi dari calo tanah ke oknum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengungkap dugaan kasus penerimaan hadiah atau gratifikasi yang dilakukan pegawai kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak.
Kepala Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi ini untuk pengurusan sertifikat tanah di kantor Lebak pada periode 2018-2021.
"Pemberian sejumlah uang dari calo tanah kepada oknum ASN untuk mengurus pendaftaran atas hak tanah di rekening penampung," kata Leo saat jumpa pers di kantornya, Rabu malam (28/2022).
Baca Juga: Kejati Sita Sebidang Tanah Milik Tersangka Kredit Macet Bank Banten
1. Penyidik menemukan transaksi mencurigakan sebesar Rp15 miliar di rekening penampung
Dia menyampaikan, penyidik telah menemukan dua rekening di bank swasta yang diduga dijadikan penampung uang hasil transaksi dari calo tanah untuk mengurus pendaftaran hak atas tanah.
"Perkiraan dana masuk yang keluar dalam transaksi keuangan itu sekitar 15 miliar," katanya.
Baca Juga: 20 Perusahaan Nunggak Pajak PKB Rp1,5 Miliar Dipanggil Kejati Banten