Dapat Remisi, 7 Napi Korupsi di Banten Langsung Bebas
Dari total sebanyak 67 orang yang langsung bebas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Sebanyak 67 narapidana di Banten langsung bebas setelah menerima pengurangan masa pidana atau hak remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Sebanyak 7 orang diantaranya merupakan narapidana tindak pidana korupsi.
“Sebanyak 67 orang langsung bebas," kata Kepala Kantor Kemenkumham Banten Agus Toyib, Jumat (14/5/2021).
Baca Juga: 752 Warga Binaan Rutan Tangerang Dapat Remisi Lebaran
1. Agus tidak merinci tipikor kasus apa saja
Disampaikan Agus, napi yang langsung bebas terbanyak di Lapas Cilegon sebanyak 20 napi, Lapas Klas IIA Pemuda Tangerang 18 napi, Lapas Klas I Tangerang sebanyak 16 napi, Rutan Klas 1 Tangerang 7 napi. Kemudian, Lapas Klas IIA Serang 4 napi, LPKA Klas I Tangerang 1 napi, dan Lapas Klas III Rangkasbitung 140 napi 1 napi.
Sedangkan untuk napi tindak pidana korupsi (tipikor) ada 7 napi. Namun, pihaknya tidak merinci lokasi dan napi kasus tipikor apa saja.
"Kantor wilayah hanya dikirim berupa rekap jumlah saja dari UPT lapas dan rutan," katanya.
Baca Juga: Potret Salat Idul Fitri di Pandeglang, Tak Ada Jarak, Tak Ada Masker