DPRD Banten akan Mediasi Pelapor Bidan Ditahan Bersama Bayinya
restorative justice menjadi jalan keluar dalam kasus ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Komisi V DPRD Banten akan memanggil Dokter AT, pelapor Bidan Nunung Nurhayati yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pandeglang bersama bayinya masih berusia 7 bulan.
Bidan Nunung ditahan atas kasus melakukan tindak pidana pemalsuan hasil swab sebagai diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dari laporan Doker AT.
Nunung terpaksa harus membawa anaknya yang masih sangat belia ke dalam tahanan lantaran sang anak masih menyusui.
"Komisi V besok panggil Dokter AT. Kami ingin melakukan mediasi, kami menggugah secara kemanusiaan untuk kondisi yang tidak mudah bagi bidan Nunung menjalani proses hukum ini," kata Wakil Ketua Komisi V DPRD Banten Fitron Nur Iksan saat dikonfirmasi, Minggu (27/11/2022).
1. Tidak semua kesalahan diganjar dengan hukuman penjara
Fitron mengakui, tindakan yang dilakukan Nunung dalam kasus ini merupakan hal salah di mata hukum. Namun, menurutnya, demi kebaikan untuk kemaslahatan lebih panjang tidak semua persoalan harus diganjar dengan kurungan penjara.
"Kesalahan yang dilakukan bidan Nunung harus menjadi pelajaran bagi yang bersangkutan dan juga kita semua. Ada kepentingan masa depan yang akan lebih terkorban," katanya.