TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPRD Banten akan Mediasi Pelapor Bidan Ditahan Bersama Bayinya 

restorative justice menjadi jalan keluar dalam kasus ini

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Komisi V DPRD Banten akan memanggil Dokter AT, pelapor Bidan Nunung Nurhayati yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pandeglang bersama bayinya masih berusia 7 bulan.

Bidan Nunung ditahan atas kasus melakukan tindak pidana pemalsuan hasil swab sebagai diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dari laporan Doker AT.

Nunung terpaksa harus membawa anaknya yang masih sangat belia ke dalam tahanan lantaran sang anak masih menyusui.

"Komisi V besok panggil Dokter AT. Kami ingin melakukan mediasi, kami menggugah secara kemanusiaan untuk kondisi yang tidak mudah bagi bidan Nunung menjalani proses hukum ini," kata Wakil Ketua Komisi V DPRD Banten Fitron Nur Iksan saat dikonfirmasi, Minggu (27/11/2022).

1. Tidak semua kesalahan diganjar dengan hukuman penjara

Ilustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Fitron mengakui, tindakan yang dilakukan Nunung dalam kasus ini merupakan hal salah di mata hukum. Namun, menurutnya, demi kebaikan untuk kemaslahatan lebih panjang tidak semua persoalan harus diganjar dengan kurungan penjara.

"Kesalahan yang dilakukan bidan Nunung harus menjadi pelajaran bagi yang bersangkutan dan juga kita semua. Ada kepentingan masa depan yang akan lebih terkorban," katanya.

2. Akan mendorong pelapor mengedepankan upaya restorative justice

Ilustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Lanjut Fitron, pihaknya akan memohon kepada Dokter AT untuk bisa memaafkan kesalahan pelaku dan mengedapankan keadilan restoratif atau restorative justice dan mencabut tuntutannya. Terlebih anak bidan Nunung yang saat ini ikut dalam tahanan masih dalam terapi untuk kelainan jantung bawaan.

"Jika ada celah restorative justice menurut kami ini akan menjadi kebaikan tak terlupakan bagi siapapun termasuk Bidan Nunung," katanya.

Berita Terkini Lainnya