Klinik Aborsi di Pandeglang Sudah Beroperasi 14 Tahun
Lebih dari 100 janin telah digugurkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Polisi menetapkan tiga orang tersangka aborsi ilegal di sebuah klinik di Kampung Cipacing, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang. Dari hasil pengusutan polisi, klinik ini sudah melayani praktek aborsi sejak tahun 2006.
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah seorang bidan berinisial NN (47) dan perawat ER (38). Selain itu, seorang perempuan berinisial RY (23) yang diduga telah mengaborsi janinnya. Kini mereka sudah ditahan di Mapolda Banten.
Baca Juga: Layani Praktik Aborsi, Bidan dan Perawat di Pandeglang Diciduk Polisi
1. Klinik ilegal ini sudah 14 tahun menyediakan jasa aborsi
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Banten dijabat Kombes Nunung Syaifuddin mengungkapkan bahwa klinik Bidan Sejahtera tersebut telah membuka layanan praktek aborsi ilegal selama 14 tahun sejak 2006 silam dan telah menggugurkan sebanyak 100 lebih janin. Pelaku mematok harga senilai Rp2,5 juta setiap pasien.
"Selama ini belum terbongkar karena mereka cukup rapih hanya pasien tertentu yang bisa masuk ke sana dan lokasinya masih sepi," kata Nunung, Selasa (3/11/2020).
Baca Juga: Satu Keluarga di Pandeglang Tinggal di Rumah Nyaris Ambruk