TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Larangan Resto dan Kafe Buka Siang, Syafrudin: Gak Bisa Ditawar Lagi

Padahal, Kemenag sudah sebut larangan ini diskriminatif

Dok. Satpol PP

Serang, IDN Times - Wali Kota Serang Syafrudin mengungkap bahwa larangan restoran, kafe, hingga warung makan selama Ramadan tidak bisa ditawar lagi. Hal itu menanggapi pernyataan juru bicara kementerian Agama yang menilai, larangan itu berlebihan dan diskriminatif. 

Syafrudin mengatakan, keputusan itu merupakan hasil kesepakatan bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang.

Baca Juga: Kemenag: Larangan Restoran Buka Siang Hari di Serang, Diskriminatif!

1. Keputusan tidak bisa ditawar lagi

Barang bukti pelanggar PSBB disita Satpol PP Makassar. IDN Times/Satpol PP Makassar

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang itu menegaskan bahwa pelarangan rumah makan dan restoran selama bulan Ramadan dalam surat imbauan bersama tidak bisa direvisi atau tidak bisa dihilangkan.

Rumah makan baru bisa buka pada pukul 16.00 WIB, pengunjung pun masih tidak diperbolehkan untuk makan di dalam rumah makan. Pengunjung harus menunggu waktu berbuka puasa untuk bisa makan di dalam rumah makan.

"Memang kami menyadari, di Kota Serang ini bukan hanya orang beragama Islam, hanya memang edaran itu keputusan bersama forum pimpinan daerah yang tidak bisa ditawar lagi," kata Syafrudin, Jumat (16/4/2021).

2. Syafrudin minta wanita hamil dan nonmuslim hargai orang yang puasa

Dok. Satpol PP

Syafrudin berharap, warga nonmuslim dan wanita hamil atau yang sedang halangan bisa memahami kondisi ini dan bisa menghargai orang muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa dengan tidak makan di luar rumah saat Ramadan.

"Iya kan bisa saja makan di rumah. Intinya saling menghargai, terutama orang yang puasa," katanya.

Baca Juga: Agar Gak Batal, Nih Tata Cara Wudu saat Berpuasa 

Berita Terkini Lainnya