Larangan Resto dan Kafe Buka Siang, Syafrudin: Gak Bisa Ditawar Lagi
Padahal, Kemenag sudah sebut larangan ini diskriminatif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Wali Kota Serang Syafrudin mengungkap bahwa larangan restoran, kafe, hingga warung makan selama Ramadan tidak bisa ditawar lagi. Hal itu menanggapi pernyataan juru bicara kementerian Agama yang menilai, larangan itu berlebihan dan diskriminatif.
Syafrudin mengatakan, keputusan itu merupakan hasil kesepakatan bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang.
Baca Juga: Kemenag: Larangan Restoran Buka Siang Hari di Serang, Diskriminatif!
1. Keputusan tidak bisa ditawar lagi
Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang itu menegaskan bahwa pelarangan rumah makan dan restoran selama bulan Ramadan dalam surat imbauan bersama tidak bisa direvisi atau tidak bisa dihilangkan.
Rumah makan baru bisa buka pada pukul 16.00 WIB, pengunjung pun masih tidak diperbolehkan untuk makan di dalam rumah makan. Pengunjung harus menunggu waktu berbuka puasa untuk bisa makan di dalam rumah makan.
"Memang kami menyadari, di Kota Serang ini bukan hanya orang beragama Islam, hanya memang edaran itu keputusan bersama forum pimpinan daerah yang tidak bisa ditawar lagi," kata Syafrudin, Jumat (16/4/2021).