TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mediasi Pengembalian Uang Ganti Rugi Lahan Tol Serpan 21 Warga Buntu 

Warga keberatan dan menolak untuk kembalikan uang

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Kisruh pengembalian uang ganti rugi warga yang terdampak pembangunan Tol Serang-Panimbang masih buntu. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), sebanyak 21 warga terdampak diwajibkan mengembalikan dana ganti rugi dengan nilai total Rp4,6 miliar.

Dalam mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Serang, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersikukuh menyatakan bahwa 21 warga harus mengembalikan selisih uang pembayaran tersebut. Di sisi lain, warga keberatan lantaran uang ganti rugi lahan telah habis.

Benang kusut persoalan uang ganti rugi ini muncul ketika 21 warga Desa Bojong Catang memutuskan untuk mengugat pengelola proyek tol--setelah menerima dana ganti rugi yang dinilai tidak cukup. Setelah sempat menang di tingkat pengadilan negeri, tinggi, hingga Mahkamah Agung (MA), warga justru kalah di tingkat PK.

Majelis PK MA menyatakan gugatan warga itu Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima karena dinilai cacat formil. Mereka juga diminta mengembalikan seluruh uang ganti rugi atas lahan mereka. 

Baca Juga: Warga Terdampak Tol Serpan Tak Sanggup Kembalikan Uang Ganti Rugi

1. Pemkab meminta kebijaksanaan Kementerian PUPR untuk meringankan beban warga

Dok. Istimewa/Lulu

Kabag Hukum Setda Kabupaten Serang Lalu Farhan mengungkap, dalam proses hukumnya, warga terdampak Tol Serpan ini sudah tiga kali menang di pengadilan. Artinya, mereka berhak menerima uang ganti rugi atas pembebasan lahan yang kini dibangun Tol Serpan, namun Kementerian PUPR mengajukan PK ke MA karena dinilai ada kelebihan bayar dan permohonan tersebut dikabulkan.

"Meskipun warga tiga kali memenangkan proses hukum, namun ternyata ada PK yang dilayangkan Kementerian PUPR ke MA dan dikabulkan, pupuslah sudah harapan warga ini. Warga sangat terpukul," kata Lalu usai mediasi, Rabu (1/11/2023).

Lalu mengatakan, Pemkab Serang tentu akan mengawal terus proses hukum yang berjalan di warga Desa Bojong Catang, supaya mereka mendapatkan keadilan dari permasalahan tersebut. Sehingga, Kementerian PUPR diharapkan dapat membuat kebijakan agar semuanya berjalan dengan kondusif tanpa ada yang dirugikan satu sama lain.

"Ketika sudah dapat haknya tapi harus dikembalikan tentu ini sangat ironis sekali, semoga Kementerian PUPR bisa lebih bijaksana dalam mengambil kebijakannya," katanya.

2. Mediasi tak menemukan titik temu, PUPR kekeuh warga kembalikan uang

IDN Times/Khaerul Anwar

Disinggung soal mediasi tidak menemukan titik solusi, kata Lalu, perwakilan dari Kementerian PUPR tidak bisa langsung mengambil keputusan atas apa yang dilontarkan oleh warga terdampak Tol Serpan.

Namun, pihak PUPR melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tol Seran akan tetap menjalankan hasil dari putusan PK tersebut.

"Nanti kita fasilitasi lagi dan kita kirimkan surat ke Kementerian PUPR bahwa pada audiensi nanti tidak boleh diwakilkan," katanya.

Baca Juga: Warga Terdampak Tol Serpan Harus Kembalikan Uang Rp4,6 M Dalam 30 Hari

Berita Terkini Lainnya