TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Operasional Truk Dibatasi di Banten Saat Natal dan Tahun Baru 2024 

Catat waktu dan titik mana yang dilarang dilintasi truk

Ilustrasi kendaraan saat mengantre di Pelabuhan Merak. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Serang, IDN Times - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Tri Murtopo mengatakan, operasional truk atau angkutan barang dibatasi saat liburan Natal 2023 dan tahun baru 2024.

Hal ini diberlakukan agar tidak terjadi kepadatan lalu lintas saat momen perayaan Natal dan tahun baru. Namun, larangan ini tak berlaku bagi truk pengangkut sembako atau kebutuhan pokok.

Baca Juga: HUT Ke-23 Banten, Ini Pencapaian Positif Pemprov Banten

1. Di sejumlah ruas jalan, truk dilarang melintas

Disampaikan Tri, ada sejumlah titik ruas jalan yang dilakukan pembatasan truk, antara lain, Tol Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak. Sementara, ruas arteri atau non tol dimulai dari Jakarta-Tangerang-Serang-Cilegon hingga Merak.

Selain itu jalan dari Merak-Cilegon-Lingkar Selatan Cilegon-Anyer-Labuan. Kemudian jalan raya Serang-Pandeglang-Labuan.

"Jalur wisata aman, jalur mudik di Banten juga aman. Wisata yang banyak itu ke Anyer, kalau selatan kita monitor pintu tol Rangkasbitung," kata Tri, Jumat (8/12/2023).

2. Ini waktu pembatasan truk di jalur arteri maupun tol

Pembatasan truk di ruas jalan darat yakni tanggal 22-24 Desember 2023, kemudian 26-27 Desember 2023. Selanjutnya akan diberlakukan tanggal 29-30 Desember 2023, diterapkan kembali tanggal 1-2 Januari 2024.

"Apabila ada sopir truk yang memaksa melintas, akan diberhentikan dan dikandangkan. Sanksinya engga ada, tapi kesadarannya saja," katanya.

Baca Juga: 3.147 Personel Disiagakan untuk Peak Season Nataru di Bandara Soetta

Berita Terkini Lainnya