Pemerkosa Gadis Difabel Bebas, LBH Apik: Polisi Tak Punya Empati
Kedua tersangka seharusnya tetap diproses hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (Apik) menilai, kepolisian tidak memiliki rasa keprihatinan dan empati atas nasib yang dialami gadis difabel mental berinisial Y. Pasalnya, dua tersangka pemerkosaan terhadap Y kini malah dibebaskan.
"Aku prihatin banget, banyak kasus yang terungkap tidak membuat polisi memperbaiki kinerjanya tapi justru malah, banyak kasus yang dihentikan," kata Direktur LBH Apik Siti Mazumah saat dikonfirmasi, Selasa (18/1/2022).
Siti pun menilai polisi tidak memiliki empati dalam kasus yang menimpa Y karena kini korban yang tengah hamil kembali ke rumah salah satu tersangka, yang tak lain adalah pamannya, EJ.
Sang paman dan tersangka lain SN, tetangga korban, kini dibebaskan dengan alasan pencabutan laporan. "Kasus perkosaan merupakan delik murni dan umum, bukan delik aduan sehingga polisi harus tetap memproses hukum perkara tersebut meski perkara dicabut pelapor," kata Siti.
Baca Juga: 2 Tersangka Perkosaan Gadis Difabel Mental di Serang Dibebaskan
1. Polisi hentikan kasus dengan dalih adanya pencabutan laporan
Sebelumnya, Polres Serang Kota membebaskan EJ (39) dan SN (47) dengan alasan adanya pencabutan laporan. Padahal kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan di Mapolres Serang Kota.
Siti menjelaskan, korban yang kini berusia 22 tahun memiliki keterbatasan mental. Berdasarkan Pasal 286 KUHP berbunyi: barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan isterinya sedang diketahuinya bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya, dihukum penjara selama-lamanya 9 tahun.
"Kondisi tidak berdaya termasuk disabilitas," katanya.
Baca Juga: Jorok, Sampah Menumpuk di Sungai Cibanten Kota Serang