TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemprov: Pengganti Wabup Serang Ditentukan Parpol Pengusung

DPRD Serang diminta segera kirim surat pemberhentian Pandji

Ucapan belasungkawa atas meninggalnya Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa (Dok. Istimewa/KominfoSerang)

Serang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Banten meminta DPRD Kabupaten Serang segera mengusulkan surat pemberhentian Pandji Tirtayasa sebagai Wakil Bupati Serang. Diketahui, orang nomor dua di Kabupaten Serang itu meninggal dunia pada 27 September 2023.

"Biro Pemerintahan (provinsi) sudah koordinasi dengan kabupaten untuk menindaklanjuti usulan ke Pemprov Banten," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten Gunawan Rusminto, Kamis (5/10/2023).

Baca Juga: Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa Tutup Usia

1. DPRD Serang belum mengirim surat pemberhentian Pandji

Dok. Istimewa/KominfoSerang

Gunawan mengungkap, surat usulan pemberhentian tersebut menjadi dasar untuk mengusung sosok yang bakal mengisi kekosongan kursi Wakil Bupati Serang setelah ditinggal Pandji Tirtayasa.

"Kita belum dapat surat pemberhentian dari DPRD Kabupaten Serang," katanya.

2. Penunjukan pengganti Pandji diserahkan ke parpol pengusung

(IDN Times/Sukma Shakti)

Kendati pemberhentian dan pengangkatan pejabat baru menjadi kewenangan Pemprov Banten dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kata Gunawan, pengganti politisi PDIP itu bakal diserahkan kepada partai pengusung Ratu Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa pada Pilkada 2020.

Saat pilkada lalu, Tatu dan Pandji diusung 10 partai politik yakni Partai Golkar, PDIP, PKB, PAN, PKS, Nasdem, Berkarya, PPP, PBB, dan Hanura.

"Gimana mekanisme (penunjukan pengganti Pandji) diserahkan ke partai pengusung," katanya.

Baca Juga: Isak Tangis Iringi Pemakaman Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa

Berita Terkini Lainnya