Pemprov: Pengganti Wabup Serang Ditentukan Parpol Pengusung
DPRD Serang diminta segera kirim surat pemberhentian Pandji
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Banten meminta DPRD Kabupaten Serang segera mengusulkan surat pemberhentian Pandji Tirtayasa sebagai Wakil Bupati Serang. Diketahui, orang nomor dua di Kabupaten Serang itu meninggal dunia pada 27 September 2023.
"Biro Pemerintahan (provinsi) sudah koordinasi dengan kabupaten untuk menindaklanjuti usulan ke Pemprov Banten," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten Gunawan Rusminto, Kamis (5/10/2023).
Baca Juga: Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa Tutup Usia
1. DPRD Serang belum mengirim surat pemberhentian Pandji
Gunawan mengungkap, surat usulan pemberhentian tersebut menjadi dasar untuk mengusung sosok yang bakal mengisi kekosongan kursi Wakil Bupati Serang setelah ditinggal Pandji Tirtayasa.
"Kita belum dapat surat pemberhentian dari DPRD Kabupaten Serang," katanya.
Baca Juga: Isak Tangis Iringi Pemakaman Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa