TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengamat: Banten Rawan Blusukan Timses Ke Penyelenggara Pilkada

Jual beli suara hingga hate speech

Ilustrasi pilkada serentak. (IDN Times/Mardya Shakti)

Serang, IDN Times - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 memasuki masa tenang setelah masa kampanye calon kepala daerah bergulir sejak 26 September hingga 5 Desember 2020 kemarin.

Seluruh, peserta pilkada dilarang melakukan aktivitas kampanye atau memerintahkan tim pemenangan mensosialisasikan program visi misi dan citra diri peserta.

1. Pilkada Banten rawan terjadi jual beli suara

pinterpolitik.com

Pengamat politik dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Leo Agustino, mengatakan, melihat pengalaman pada saat kontestasi Pilkada atau Pemilu di seluruh daerah di Indonesia terutama di Provinsi Banten, jual beli suara atau vote buying kerap terjadi pada saat masa tenang kampanye.

Ada empat daerah di Banten yang menggelar Pilkada tahun ini yakni, Kota Tangerang Selatan, Kota Cilegon, Kabupaten Serang dan Pandeglang.

"Dan saya yakin ini pun akan terjadi di Pilkada-Pilkada di Banten. Apalagi kita tahu ada dinamika hasil survei yang mendorong paslon berkemungkinan melakukan itu," kata Leo saat dikonfirmasi, Minggu (6/12/2020).

2. Blusukan timses ke penyelenggara Pilkada

IDN Times/Dini Suciatiningrum

Namun, menurut Leo, ada modus yang paling sangat rawan terjadi selain money politik kepada masyarakat yakni adanya blusukan tim sukses terhadap penyelenggara Pilkada dengan memanfaatkan jaringan masing-masing calon di tubuh penyelenggara. Ituberpotensi mengatur skema kecurangan secara terstruktur, sitematis dan masif.

"Ini yang jarang didiskusikan dan saya kira ini yang perlu diperhatikan oleh kita semua agar Pilkada di Banten dapat lebih jujur dan adil serta demokratis," katanya.

Baca Juga: 3 Daerah Penyelenggara Pilkada di Banten Masuk Zona Merah COVID-19

Berita Terkini Lainnya