Pengamat: Banten Rawan Blusukan Timses Ke Penyelenggara Pilkada
Jual beli suara hingga hate speech
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 memasuki masa tenang setelah masa kampanye calon kepala daerah bergulir sejak 26 September hingga 5 Desember 2020 kemarin.
Seluruh, peserta pilkada dilarang melakukan aktivitas kampanye atau memerintahkan tim pemenangan mensosialisasikan program visi misi dan citra diri peserta.
1. Pilkada Banten rawan terjadi jual beli suara
Pengamat politik dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Leo Agustino, mengatakan, melihat pengalaman pada saat kontestasi Pilkada atau Pemilu di seluruh daerah di Indonesia terutama di Provinsi Banten, jual beli suara atau vote buying kerap terjadi pada saat masa tenang kampanye.
Ada empat daerah di Banten yang menggelar Pilkada tahun ini yakni, Kota Tangerang Selatan, Kota Cilegon, Kabupaten Serang dan Pandeglang.
"Dan saya yakin ini pun akan terjadi di Pilkada-Pilkada di Banten. Apalagi kita tahu ada dinamika hasil survei yang mendorong paslon berkemungkinan melakukan itu," kata Leo saat dikonfirmasi, Minggu (6/12/2020).
Baca Juga: 3 Daerah Penyelenggara Pilkada di Banten Masuk Zona Merah COVID-19