Polisi Klaim Akan Teliti Kembali Perkara Perkosaan Gadis Difabel
Kasus jadi sorotan setelah korban menikah dengan pemerkosa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Setelah ramai menjadi perbincangan dan sorotan publik, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota mengklaim akan meneliti kembali perkara kasus pemerkosaan gadis difabel mental oleh paman dan tetangganya.
"Untuk perkaranya saya sebagai kasat reskrim yang baru saya akan mengecek dan meneliti dan saya akan kordinasi dengan JPU untuk perkara ini," kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP David Adhi Kusuma, Rabu (19/1/2022).
Baca Juga: Miris, Gadis Difabel Mental di Serang Malah Dinikahkan ke Pemerkosanya
1. Soal penahanan kembali kedua tersangka, polisi khawatir melanggar HAM
Namun, pihaknya masih enggan menahan kembali kedua tersangka, yakni EJ (39) dan SN (47), selama proses penelitian berkas perkara tersebut. Polisi mengaku tidak bisa menangkap kembali karena khawatir melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Kita menahanan itu hak asasi manusia, Pak. Kita tidak bisa sembarangan melakukan penahanan," katanya.
Baca Juga: Pemerkosa Gadis Difabel Bebas, LBH Apik: Polisi Tak Punya Empati