Polisi Tetapkan Sopir Odong-odong Maut Jadi Tersangka
Polisi akan menjerat pemilik dan pemodifikasi odong-odong
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan odong-odong maut di Kragilan, Kabupaten Serang. Satu tersangka dalam kasus itu adalah JL (27), sopir odong-odong.
"Sesuai alat bukti yang dikumpulkan penyidik berkeyakinan, JL warga Sentul sebagai tersangka per 27 Juli 2022 dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Rabu (27/7/2022).
Kecelakaan maut itu terjadi pada Selasa (26/7/2022) dan menewaskan 9 orang, termasuk tiga anak-anak.
Baca Juga: Kemenhub Salahkan Pemkab Serang Soal Kecelakaan Maut Odong-odong
1. Pemilik dan pemodifikasi odong-odong juga tak menutup kemungkinan akan dijerat
Selain sang sopir, pihaknya pun akan meminta pemilik dan pihak yang memodifikasi odong-odong sehingga terjadi overdimensi sekitar satu meter yang menyebabkan kendaraan tersebut melebihi kapasitas.
"Sehingga dari asistensi Korlantas Polri tidak hanya sopir, tapi pihak yang memodifikasi kendaraan tersebut menjadi over-dimensi," katanya.
Baca Juga: Polisi Sebut Odong-odong yang Tertabrak Kereta Salahi Aturan