TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Seorang SPG di Serang Diperkosa 2 Pemuda

Korban dicekoki miras dan mendapat kekerasan

Ilustrasi kejahatan seksual (IDN Times/Sukma Shakti)

Serang, IDN Times - Seorang gadis berinisial FJ (19) di Kota Serang menjadi korban perkosaan. Pelakunya, dua pria yang bekerja sebagai pegawai toko pot bunga di sebuah ruko daerah Ciracas Kota Serang.

Informasi yang diperoleh dari laporan polisi, korban yang merupakan sales promotion girl (SPG), dijemput oleh dua orang pelaku berinisial W dan M pada Sabtu (7/8/2021) dini hari dari rumah kostnya di wilayah Serang.

Pelaku kemudian membawa korban dibawa ke toko pot bunga. Di sana rupanya sudah ada 4 orang yang tidak dikenal korban. 

Baca Juga: Saat Pandemik, Kota Serang Malah Kosongkan Jabatan Kadinkes  

1. Korban dipaksa masuk kamar dan diperkosa dua pemuda

IDN Times/Khaerul Anwar

Di toko itu, para pelaku mencekoki korban dengan minuman keras. Saat setengah sadar kemudian korban dipaksa masuk ke dalam kamar. Korban sempat mendapat kekerasan dari para tersangka karena melawan.

"Teman yang pertama memegangi, menggampar dan mencakar sehingga korban tak berdaya. Di sana mereka (pelaku) memperkosa (korban)," kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea saat ekpos di Mapolres Serang, Senin (9/8/2021).

2. Korban melarikan diri dan mencari pertolongan

IDN Times/Khaerul Anwar

Setelah itu, korban melarikan diri dan meminta bantuan kepada seorang sekuriti sebuah klinik yang tak jauh dari tempat tersebut. Saat dihampiri kembali ke toko pot bunga pelaku sudah melarikan diri.

"Korban berteriak, lalu lari dibantu oleh sekuriti di tempat tersebut dibantu dan diarahkan buat laporan polisi," katanya.

Baca Juga: Cerita Horor Kolam Renang Singandaru Kota Serang, Mistis atau Mitos?

3. Para pelaku terancam 12 tahun penjara

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari hasil penyelidikan, polisi langsung bergerak menangkap pelaku di kediamannya di daerah Ciracas dan dibawa ke Mapolres Serang Kota. "Karena korban mengenali pelaku, penyidik langsung bergerak," katanya.

Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat tindak pidana pemerkosaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 285 KUH Pidana.

"Korban masih down dan kita akan kordinasi dengan psikolog untuk melakukan pendampingan," katanya.

Berita Terkini Lainnya