Situ Kayu Antap, Aset Pemprov Banten Dikuasai Swasta
Pemprov bakal ajukan PK sengketa kepemilikan aset ke MA
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Situ Kayu Antap yang berada di wilayah Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) adalah aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang dikuasai oleh pihak swasta, bahkan udah beralih fungsi menjadi perumahan.
Situ Kayu Antap seluas 1,6 hektare itu diduga telah diperjualbelikan sejak tahun 1974-an dan dimiliki oleh sejumlah warga bahkan perusahaan properti perumahan.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Membangun MRT di Provinsi Banten
1. Sempat tercatat aset Pemprov, namun kalah di pengadilan
Pada tahun 2007, situ yang kini telah beralih fungsi tersebut sempat tercatat sebagai aset Pemprov Banten. Namun, kini kepemilikannya sudah berpindah tangan di pihak swasta PT Hana Kreasi Persada. Sehingga bukan lagi tercatat sebagai aset Pemprov Banten setelah muncul keputusan nomor 13/Pdt.G/2010/PN.Srg tanggal 21 Desember 2011. Hasil perkara Keputusan Pengadilan Yinggi Banten Nomor 13/PDT/2012/PT. BTN tanggal 10 April 2012, menyatakan sudah memiliki kekuatan hukum tetap dengan dikuatkan hasil putusan Mahkamah Agung (MA).
Bahkan dalam putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan kepada Biro Umum Perlengkapan Pemprov Banten untuk menghapus pencantuman lokasi tanah milik PT HKP berdasarkan sertifikat HGB Nomor: 6. 0340/Rempoa sebagai Situ Kayu Antap dari daftar inventaris aset Pemprov Banten.