TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tipu Muslihat Guru Ngaji di Serang Cabuli Santriawati Hingga 3 Kali

Pelaku mengaku bisa mengobati penyakit korban

ilustrasi Pelecehan Seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Serang, IDN Times - Seorang oknum guru ngaji di salah satu pesantren di Kabupaten Serang inisial AS (47) tega mencabuli Ds, muridnya sendiri yang masih di bawah umur. Santriawati yang berusia 17 tahun itu dicabuli pelaku sebanyak tiga kali.

Kini AS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Serang.

Baca Juga: Tipu Muslihat Dukun Cabuli Gadis di Pandeglang

Baca Juga: Kejari Serang Tahan Dirut Pabrik Produsen Baja di Serang 

1. Korban Ds dicabuli di lingkungan pesantren

Dok. Istimewa/Polres Serang

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, unit PPA Polres Serang menangkap guru ngaji berinisial AS, setelah penyidik menerima laporan dari korban pada akhir tahun 2022 lalu.

"Tersangka diamankan di rumahnya pada Senin 27 Februari 2023 malam di Desa Blokang, Kecamatan Bandung," kata Kapolres Yudha pada Kamis (2/3/2023).

Yudha lantas memaparkan, kasus pencabulan ini terjadi pada 17 September 2022 saat pelaku dan korban sedang belajar di lingkungan pesantren. "Kejadiaannya (pencabulan) saat Magrib, sekitar jam 18.15 WIB. Dilakukan di lingkungan pesantren," katanya.

2. Kasus ini terbongkar karena keluarga mencurigai perilaku korban yang berubah

IDN Times/Sukma Shakti

Yudha mengungkapkan kasus dugaan pencabulan itu terbongkar oleh keluarga, saat keluarga menjenguk korban di pesantren. Korban mengalami perubahan perilaku dan menjadi temperamental.

"Melihat tingkah laku korban yang aneh dari biasanya. Kata-kata korban kasar kepada orangtuanya," katanya.

Atas perubahan perilaku itu, kakak korban membujuk korban untuk menceritakan apa yang dialaminya selama di pondok pesantren.

"Tidak lama korban mulai cerita bahwa dia telah dilecehkan oleh tersangka, korban bercerita bahwa dia pernah dipaksa untuk memegang kemaluan tersangka dan pelecehan lainnya," katanya.

3. Modus pelaku, pencabulan itu untuk mengobati penyakit korban

IDN Times/Sukma Shakti

Sementara, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan dari hasil pemeriksaan, korban telah dicabuli sebanyak tiga kali. Pencabulan terhadap murid ngajinya itu dilakukan oleh tersangka dengan paksaan. Bahkan, pelaku merayu dengan tipu muslihatnya bisa mengobati korban.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma yang mendalam," katanya.

Akibat perbuatannya itu AS dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Berita Terkini Lainnya