Pemprov Banten Pastikan UMP 2024 Naik, Diumumkan Besok
Buruh diharapkan menerima apapun keputusan mengenai UMP 2024
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Banten memastikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 dipastikan naik. Namun, nominal besaran kenaikan upah buruh itu baru akan diumumkan pada Selasa (21/11/2023).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Septo Kanaldi mengatakan, pihaknya telah menetapkan kesepakatan terkait besaran UMP dalam rapat dengan dewan pengupahan dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten.
"Hasil pleno dengan dewan pengupahan untuk UMP naik, besok kita umumkan," kata Septo, Senin (20/11/2023).
Baca Juga: HUT Ke-23 Banten, Ini Pencapaian Positif Pemprov Banten
1. Kenaikan tidak sesuai dengan permintaan buruh 15 persen
Kendati dipastikan naik, ia masih enggan menyebutkan nominal besaran kenaikan UMP 2024. Namun lanjut Septo, kenaikan UMP tidak sesuai dengan harapan buruh yang menuntut kenaikan 15 persen dari UMP tahun 2023.
"Kenaikan tidak sesuai dengan apa yang beredar (15 persen). Intinya naik, besarannya nanti juga tahu besok," katanya.
Ia mengklaim kenaikan UMP Banten tahun 2024 yang bakal diumumkan besok telah mengacu pada peraturan pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023. "Angka kenaikan UMP itu sesuai dengan rekomendasi bupati wali kota, di mana patokannya ke PP 51 tahun 2023," katanya.
Baca Juga: Diumumkan Hari Ini, Berikut Perkiraan Kenaikan UMP DKI Jakarta 2024
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.