Polisi Tangkap Pengoplos LPG di Banten, Rugikan Negara Miliaran Rupiah
Polda Banten tangkap 8 tersangka dan sejumlah barang bukti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten membongkar mafia gas elpiji atau liquefied petroleum gas (LPG) di Banten. Akibat perbuatan para tersangka, negara merugi Rp1 miliar per hari.
Dalam kasus itu, penyidik menangkap TJ (56), HR (40), SD (24), AG (50), DM (32), RZ (20), KR (38), dan RZ (29). Mereka merupakan pelaku penyuntikan gas elpiji subsidi ke tabung nonsubsidi.
Baca Juga: PDI P Banten Sudah Terima Pengunduran Diri Mulyadi Jayabaya
1. Pengungkapan jaringan pengoplos elpiji itu merupakan hasil pengembangan kasus di Lebak
Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan di Kabupaten Lebak, pada 19 September 2023.
Dalam pengembangan itu, lanjut Abdul Karim, ditemukan 1 unit mobil yang mengangkut tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram (kg) ke wilayah Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Penyidik kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lokasi penyuntikan yang berlokasi di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, pada 22 November 2023.
"Ada 8 orang yang ditangkap dalam kasus ini. Operasi ini berjalan selama 4 bulan sampai dengan penyelidikan," kata Abdul Karim saat konferensi pers di Polda Banten, Rabu (13/12/2023).
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.