TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terdakwa Korupsi Pengadaan Kapal di Cilegon Keberatan Divonis 4 Tahun

Terdakwa keberatan harus membayar uang pengganti

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Terdakwa korupsi pengadaan kapal tunda PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) RM Aryo Maulana Bagus mengaku kecewa terhadap Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang yang menjatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari Cilegon.

Sebelumnya, Aryo divonis 4 tahun bui dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara. Tak hanya itu, dia juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp18 miliar.

Baca Juga: Terdakwa Korupsi Pengadaan Kapal di Cilegon Divonis 4 Tahun Bui

1. Dalam dakwaan, menurut kuasa hukum, tak ada pihak lain yang turut dinyatakan bertanggung jawab

Ilustrasi judi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kuasa hukum RM Aryo Maulana Bagus, Cahayawati mengungkap, kekecewaan kliennya itu lantaran dalam amar putusan hakim tidak mempertimbangkan saksi meringankan yang dihadirkan kuasa hukum saat persidangan.

Bahkan, kata dia, dalam putusannya hakim tidak menyebut adanya pihak lain yang seharusnya turut bertanggung jawab atas gagalnya pengadaan kapal tunda PT PCM.

Padahal, ada beberapa pihak yang menerima aliran hasil korupsi seperti mantan Direktur Utama PT PCM Arief Rivai (almarhum) dan mantan Wali Kota Cilegon Edi Ariadi.

"Mereka jelas-jelas sudah menerima (uang) iya kan? Bahkan (keterangan) saksi a de charge (meringankan) kami juga sampai mengantarkan langsung (uang ke) mobil dan Arief Rivai juga jelas menerima seperti kendaraan, kenapa tidak dipertimbangkan,” kata Cahayawati saat dikonfirmasi, Jumat (19/4/2024).

2. Kuasa hukum keberatan atas pengenaan pasal 2 dan uang pengganti dibebankan ke Aryo

Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Ia mengatakan, pihaknya sebetulnya sudah setuju dengan tuntutan JPU Kejari Cilegon yang menuntut kliennya dengan 3 tahun penjara dan dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Tapi, vonis majelis hakim justru lebih berat dan mengabulkan dakwaan primer.

Selain kecewa terhadap vonis pidana penjara, pihaknya juga mengaku tidak setuju dengan pidana uang pengganti sebesar Rp18 miliar yang dibebankan kepada kliennya.

"Uang pengganti juga Rp18 miliar itu keberatan karena keterangan saksi sebelumnya--baik yang dihadirkan oleh JPU maupun saksi a de charge yang kami hadirkan-- sama sekali tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis,” katanya.

Verified Writer

Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya