Terdakwa Korupsi Pengadaan Kapal di Cilegon Keberatan Divonis 4 Tahun
Terdakwa keberatan harus membayar uang pengganti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Terdakwa korupsi pengadaan kapal tunda PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) RM Aryo Maulana Bagus mengaku kecewa terhadap Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang yang menjatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari Cilegon.
Sebelumnya, Aryo divonis 4 tahun bui dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara. Tak hanya itu, dia juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp18 miliar.
Baca Juga: Terdakwa Korupsi Pengadaan Kapal di Cilegon Divonis 4 Tahun Bui
1. Dalam dakwaan, menurut kuasa hukum, tak ada pihak lain yang turut dinyatakan bertanggung jawab
Kuasa hukum RM Aryo Maulana Bagus, Cahayawati mengungkap, kekecewaan kliennya itu lantaran dalam amar putusan hakim tidak mempertimbangkan saksi meringankan yang dihadirkan kuasa hukum saat persidangan.
Bahkan, kata dia, dalam putusannya hakim tidak menyebut adanya pihak lain yang seharusnya turut bertanggung jawab atas gagalnya pengadaan kapal tunda PT PCM.
Padahal, ada beberapa pihak yang menerima aliran hasil korupsi seperti mantan Direktur Utama PT PCM Arief Rivai (almarhum) dan mantan Wali Kota Cilegon Edi Ariadi.
"Mereka jelas-jelas sudah menerima (uang) iya kan? Bahkan (keterangan) saksi a de charge (meringankan) kami juga sampai mengantarkan langsung (uang ke) mobil dan Arief Rivai juga jelas menerima seperti kendaraan, kenapa tidak dipertimbangkan,” kata Cahayawati saat dikonfirmasi, Jumat (19/4/2024).
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.