Korupsi Dana KPR, Eks Kacab BJB Kota Tangerang Dituntut 3 Tahun Bui
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Daerah di Kota Tangerang, Wendi Ruspiandi (43) dituntut 3 tahun bui atas kasus korupsi perkara Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tahun 2013.
Tuntutan yang sama diberikan kepada terdakwa lain, yakni seorang pengusaha bernama Bhudiwan (62). Kedua tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Tangerang dalam sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Rabu (15/5/2024).
Baca Juga: Mantan Kacab BJB di Kota Tangerang Didakwa Korupsi Dana KPR Rp8,1 M
1. JPU menilai, terdakwa terbukti korupsi
JPU Kejari Kota Tangerang Mayang Tari menilai, terdakwa Wendi Ruspiandi bersama Bhudiwan terbukti bersalah dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut terdakwa Wendi Ruspiandi dan Bhudiwan dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata Mayang, di hadapan majelis hakim.
2. Kedua terdakwa dituntut membayar uang denda Rp50 juta
Selain pidana penjara, JPU Mayang menuntut kedua terdakwa juga dikenakan hukuman tambahan berupa denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
"Menuntut masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," katanya.
3. Pertimbangan jaksa saat menuntut kedua terdakwa
Mayang mengungkapkan, JPU telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa juga menyalahgunakan wewenang yang dipercayakan.
"Hal meringankan, terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya, belum pernah dihukum dan tulang punggung keluarga," katanya.
Baca Juga: Kredit Fiktif BJB Rp8,7 Miliar, Eks Pejabat Dindik Divonis 4 Tahun Bui
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.